PASURUAN | KABARPRESISI – Pemerintah Desa Mojoparon mewujudkan komitmennya memberikan kepastian hukum kepada warganya melalui penyerahan 203 Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai tahap awal dari target 800 sertifikat.
Kegiatan yang berlangsung di Warung Ganjaran Rosella (WGR), Rabu (28/8), ini merupakan hasil dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh perangkat desa, masyarakat penerima manfaat, dan dihadiri secara khusus oleh Suliyono, A.Ptnh., dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan yang sekaligus membuka acara.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Mojoparon menegaskan bahwa program PTSL merupakan langkah nyata pemerintah desa dalam melindungi aset warga dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Dengan sertipikat ini, warga tidak hanya memiliki bukti sah atas tanah mereka, tetapi juga membuka peluang untuk akses permodalan dan peningkatan ekonomi,” ujarnya.
Program PTSL yang diinisiasi pemerintah pusat ini bertujuan mempermudah masyarakat mengurus legalitas tanah secara gratis atau dengan biaya terjangkau.
Antusiasme warga Mojoparon terhadap program ini tercermin dari tingginya jumlah peserta yang terus meningkat setiap tahun.
Salah satu penerima manfaat, Fariza, warga Dusun Mojokopek Barat, menyampaikan rasa syukurnya. Ia mengapresiasi kelancaran proses pengurusan sertifikat yang hanya memakan waktu sekitar enam bulan.
“Program ini benar-benar meringankan beban masyarakat. Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah desa atas inisiatif luar biasa ini,” tuturnya.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama disertai harapan agar sertifikat yang telah diterima dapat dimanfaatkan secara bijak. Pemerintah Desa Mojoparon berkomitmen untuk terus mendukung program-program strategis yang berpihak pada kepentingan rakyat.(Huri).