PASURUAN | KABARPRESISI – Ramainya pemberitaan di media online tentang adanya pelaporan warga ke pihak Polres Pasuruan dengan dugaan penipuan dalam program PTSL yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Orobulu bernama Saikhu. Dengan didampingi Kuasa hukumnya Kades Robulu gelar konferensi pers menepis akan hal tersebut.
Pasalnya. Saikhu Kades Orobulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan ini mengaku apa yang dilaporkan M.Fachrur Rozi ke Polres Pasuruan terkait dugaan penipuan di Program PTSL adalah tidak benar atau hoax.
“Laporan yang dibuat oleh Fachrur Rozi itu tidak benar, semua tuduhan itu hoax,” ujar Saikhu di konferensi pers pada Jumat. (31/05/2024) sore
Pihaknya juga mengaku heran dan kaget di saat ada berita di media online bahwa dirinya dilaporkan oleh warganya.
Padahal menurutnya, hubungan antar dirinya dengan Fahrur Rozi serta keluarga selama ini baik – baik saja dan tidak ada masalah. Bahkan jarak antara kediamannya dengan pelapor hanya berjarak sekitar 100 meter.
“Antara saya dengan dia tidak ada masalah selama ini baik baik saja. Maka dari itu saya heran tiba tiba saja saya dilaporkan. Apalagi dituduh dengan disebut menerima uang sampai puluhan juta guna untuk biaya pengurusan tanah dalam program PTSL,” jelas Saikhu
Dirinya juga menjelaskan,” saya akan memaparkan sedikit kronologisnya, sebenarnya Fahrur ini mendapatkan amanah dari Didik Santoso, warga Tulungagung yang memiliki 30 bidang tanah di sini. Lantas, dia datang untuk meminta bantuan, Tatkala itu proses PTSL tahap 1 sudah selesai.
“Maka dari itu saya sampaikan kalau untuk tahap 1 sudah selesai. Lalu dia memaksa untuk dibantu. Saya pun bilang nanti saja menunggu tahap 2. Namun Fachrur tetap memaksa dan menitipkan uang Rp 18 juta,” tambahnya
Pada waktu itu, lanjut Kades, saya sempat menolak. Lah kok saya diisukan meminta. Tak wajarkan Keesokan harinya uang senilai 18 juta tersebut saya titipkanlah pada panitia. Karena kesepakatan dalam kepengurusan di PTSL dikenakan biaya 500 ribu rupiah perbidangnya,” paparnya
Lantas sisanya kemana, Saikhu mengatakan uang itu masih utuh di panitia PTSL. Jadi, ia tidak menggunakan uang itu. Makanya, ia membantah dan menyebut cerita Fahrur Rozi itu hoax alias tidak benar sama sekali.
Saikhu menambahkan, Dari awal minta tolong, Fahrur Rozi tidak pernah menanyakan perkembangan pengurusan surat. Makanya, ia heran ketika disebut tidak ada itikad baik ketika ditanya terkait dengan perkembangan pengurusan tanah.
Dalam hal ini Kuasa Hukum dari Kades Yayan Riyanto, menyatakan dalam konteks ini, bahwasanya kliennya sangat dirugikan. Nama baik kliennya tercoreng akibat pengakuan bohong yang disampaikan oleh salah satu warganya tersebut.
“Saya selaku Kuasa Hukum dari Kades Orobulu menghormati proses ini. Namun, saya meminta terhadap Fahrur Rozi untuk mempertanggung jawabkan pengakuannya yang tidak benar itu. Klien kami ini kepala desa ya, jangan sembarangan kalau menuduh orang. Punya bukti apa,” jelasnya.
“Berani menuduh harus berani menunjukkan buktinya. Mana buktinya kliennya meminta uang untuk pengurusan sertifikat dalam program PTSL. Jadi, saya minta Fahrur Rozi meminta maaf dan mencabut pernyatan bohongnya,” pungkasnya.(*)