Ironis…!!! BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk Perangkat Desa Diduga tidak Disetorkan oleh Kades Kalipang Grati

- Jurnalis

Jumat, 4 April 2025 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | KABARPRESISI – Pemerintah sudah menganjurkan kepada semua Kepala Desa se Kabupaten Pasuruan harus mengikuti Program BPJS untuk perangkat desa, yang anggaranya di bebankan  pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Adapun perhitungannya 5% dari gaji dengan rincian 4% dari APBD kabupaten dan 1% dari APBDes. Ternyata, putusan Permendagri no 119 tahun 2019 tentang pemotongan, penyetoran, dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, di duga telah di langgar salah satu Desa di Kabupaten Pasuruan,
Tepatnya di Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Selasa (01/04/ 2025).

Baca Juga :  Polres Mojokerto Kota Berhasil Tangkap Anggota Gangster Casper yang Rampas Motor 3 Remaja

Pasalnya salah satu perangkat desa Alm. MUSHARI yang menjabat sebagai Kasun (Kepala Dusun) di Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan yang sudah menjabat dan mengabdi mulai dari tahun 2000, sampai dengan tahun 2024. Selama 24 tahun mengabdi di Pemerintahan Desa Kalipang, dan beliau meninggal masih ber status sebagai Kasun.

Akan tetapi, sangat di sayangkan Ahli waris (keluarga almarhum) saat mengurus claim BPJS ketenagakerjaan, di tolak oleh BPJS, “bapak berkordinasi saja pak deg pemerintah desa, ” kata salah satu petugas BPJS yang berada di Pasuruan menirukan ucapannya.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Tertangkap Tangan, Dihakimi Massa di TKP dan Berhasil Diamankan Oleh Polsek Puspo Bersama Barang Buktinya

Menurut Supriyadi & rekan yang saat ini berstatus sebagai kuasa hukum, dari kantor LBH JAWARA.

” Ini sangat aneh ! padahal, pemerintah kabupaten pasuruan sudah memberikan edaran yg di wajibkan untuk semua perangkat desa harus terdaftar di BPJS KETENAGAKERJAAN. Lha kok di trewung malah tidak di aktifkan sejak 2018, dan yang diambil anggarannya dari APBD tapi tidak disetorkan ke BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan,” paparnya.

Saat temui Sekdes Kalipang, membenarkan serta mengakui adanya potongan senilai Rp 153,000 rupiah dari slip gaji Alm MUSHARI, cuma alasanya uangnya belum masuk, masih di pak kades, dan terkait edaran atau sosialisasi terkait kewajiban semua perangkat desa harus terdaftar BPJS ketenagakerjaan katanya tidak tau.

Baca Juga :  Gabungan Tim Senam Buka Bersama Dikediaman Bu Darti Dusun Gute'an Karangrejo Purwosari

“Kami perangkat desa gak tau mas kalau itu wajib” padahal Kalipang bukan desa yg baru terbentuk,”menurut Supriyadi menirukan penyampaian sekdes Kalipang sambil tertawa.

“Selanjutnya masalah ini akan tetap saya laporkan karena saya anggap ini adalah suatu hak yang harus di terima oleh ahli waris almarhum, dan ini menjadi tanggung jawab pemerintahan Desa Kalipang untuk mengurusnya” imbuh pria berambut kuncung tersebut.(TIM)

Berita Terkait

Pelaku Dimaafkan Korban, Kajari Kab. Pasuruan Bacakan Putusan Bebas Terdakwa Curanmor Melalui RJ
FORMAT : TUTUP SEGERA PERUSAHAAN TAMBANG CV. JAYA CORPORA YANG MELAKUKAN PENAMBANGAN DILUAR IUP, POLDA JATIM JANGAN DIAM SAJA.
Insiden Pengeroyokan Membabi Buta di Cafe Edelweis, Korban Laporkan Pelaku ke Mapolres Pasuruan
NGO Kab.Pasuruan Desak Kepolisian Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Anak Wartawan 
Kapolri Tetapkan Status Gugur dan Berikan KPLB Anumerta Terhadap 3 Personel Terbaiknya
Terkait Kasus Samsul Catut Nama Media untuk Minta THR, AJPB dan PWI Kawal Proses Hukumnya Hingga Tuntas
Polres Malang Razia Kafe Jual Miras Saat Ramadan, 213 Botol Diamankan
Polres Pasuruan Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Tanpa SNI, Tersangka Raup Keuntungan Besar
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 10:14 WIB

Ironis…!!! BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk Perangkat Desa Diduga tidak Disetorkan oleh Kades Kalipang Grati

Rabu, 26 Maret 2025 - 23:17 WIB

Pelaku Dimaafkan Korban, Kajari Kab. Pasuruan Bacakan Putusan Bebas Terdakwa Curanmor Melalui RJ

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:37 WIB

FORMAT : TUTUP SEGERA PERUSAHAAN TAMBANG CV. JAYA CORPORA YANG MELAKUKAN PENAMBANGAN DILUAR IUP, POLDA JATIM JANGAN DIAM SAJA.

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:43 WIB

Insiden Pengeroyokan Membabi Buta di Cafe Edelweis, Korban Laporkan Pelaku ke Mapolres Pasuruan

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:42 WIB

NGO Kab.Pasuruan Desak Kepolisian Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Anak Wartawan 

Berita Terbaru