PASURUAN | KABARPRESISI – Pemerintah sudah menganjurkan kepada semua Kepala Desa se Kabupaten Pasuruan harus mengikuti Program BPJS untuk perangkat desa, yang anggaranya di bebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Adapun perhitungannya 5% dari gaji dengan rincian 4% dari APBD kabupaten dan 1% dari APBDes. Ternyata, putusan Permendagri no 119 tahun 2019 tentang pemotongan, penyetoran, dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, di duga telah di langgar salah satu Desa di Kabupaten Pasuruan,
Tepatnya di Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Selasa (01/04/ 2025).
Pasalnya salah satu perangkat desa Alm. MUSHARI yang menjabat sebagai Kasun (Kepala Dusun) di Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan yang sudah menjabat dan mengabdi mulai dari tahun 2000, sampai dengan tahun 2024. Selama 24 tahun mengabdi di Pemerintahan Desa Kalipang, dan beliau meninggal masih ber status sebagai Kasun.
Akan tetapi, sangat di sayangkan Ahli waris (keluarga almarhum) saat mengurus claim BPJS ketenagakerjaan, di tolak oleh BPJS, “bapak berkordinasi saja pak deg pemerintah desa, ” kata salah satu petugas BPJS yang berada di Pasuruan menirukan ucapannya.
Menurut Supriyadi & rekan yang saat ini berstatus sebagai kuasa hukum, dari kantor LBH JAWARA.
” Ini sangat aneh ! padahal, pemerintah kabupaten pasuruan sudah memberikan edaran yg di wajibkan untuk semua perangkat desa harus terdaftar di BPJS KETENAGAKERJAAN. Lha kok di trewung malah tidak di aktifkan sejak 2018, dan yang diambil anggarannya dari APBD tapi tidak disetorkan ke BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan,” paparnya.
Saat temui Sekdes Kalipang, membenarkan serta mengakui adanya potongan senilai Rp 153,000 rupiah dari slip gaji Alm MUSHARI, cuma alasanya uangnya belum masuk, masih di pak kades, dan terkait edaran atau sosialisasi terkait kewajiban semua perangkat desa harus terdaftar BPJS ketenagakerjaan katanya tidak tau.
“Kami perangkat desa gak tau mas kalau itu wajib” padahal Kalipang bukan desa yg baru terbentuk,”menurut Supriyadi menirukan penyampaian sekdes Kalipang sambil tertawa.
“Selanjutnya masalah ini akan tetap saya laporkan karena saya anggap ini adalah suatu hak yang harus di terima oleh ahli waris almarhum, dan ini menjadi tanggung jawab pemerintahan Desa Kalipang untuk mengurusnya” imbuh pria berambut kuncung tersebut.(TIM)