MALANG | KABAR PRESISI – Bea Cukai Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Pada Rabu dini hari, 4 Februari 2026, tepatnya pukul 00.05 WIB, tim patroli darat berhasil mengungkap pengiriman ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai di sebuah jasa ekspedisi di kawasan Pakis, Kabupaten Malang.
Lokasi penindakan berada di Jalan Tegal Mapan, Kecamatan Pakis. Saat memeriksa kiriman yang masuk, petugas menemukan barang kena cukai berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek, seperti Marbol dan S4aryaku.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 202 koli, setara dengan 5.560 bungkus atau 110.840 batang rokok. Seluruhnya tidak dilekati pita cukai resmi dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal. Barang-barang tersebut langsung disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari pengungkapan ini, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp82.744.240. Adapun nilai total barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp164.693.400.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa setiap rupiah yang diselamatkan dari rokok ilegal sangat berarti bagi negara. “Uang yang seharusnya masuk sebagai penerimaan negara ini bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, seperti bantuan sosial maupun program pembangunan lainnya,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan tidak akan kendur, bahkan hingga larut malam. Pemberantasan rokok ilegal akan terus digencarkan melalui patroli rutin dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta masyarakat.
Bea Cukai Malang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi maupun distribusi rokok ilegal. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diminta segera melapor. Partisipasi aktif publik dinilai sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan menjaga penerimaan negara.($@n)











