banner 500x300

Empat Pelaku Pengeroyokan di Gempol Diamankan, Satu Buron: Korban Dikeroyok Usai Coba Leraikan Perselisihan

banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Kepolisian Sektor (Polsek) Gempol berhasil mengamankan empat pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang pemuda terluka. Satu pelaku lain masih dalam pengejaran atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus yang terjadi pada dini hari Natal, Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB itu berawal ketika korban, Moch. Sauban Sirat (23), warga Kecamatan Pohjentrek, bersama teman-temannya melintas di Jalan Raya Surabaya-Malang, depan Kantor Balai Desa Karangrejo, Gempol.

Saat itu, korban melihat perselisihan antara seorang pengendara motor dengan sekelompok pemuda. Sauban berusaha melerai, namun niat baiknya justru berbalas kekerasan. Kelompok tersebut menolak campur tangan korban dan langsung mengeroyoknya.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polres Pasuruan Kawal Harga dan Stok Jelang Nataru

“Korban mengalami pengeroyokan secara bersama-sama menggunakan tangan kosong, dan salah satu pelaku diduga menggunakan alat berupa besi,” jelas Kapolsek Gempol, Kompol Giadi, dalam keterangannya.

Akibatnya, Sauban mengalami luka di bagian kepala belakang dan dahi depan. Kejadian yang mengundang perhatian warga itu kemudian dilaporkan ke Polsek Gempol dengan nomor LP/27/XII/2025.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Gempol menetapkan lima tersangka. Empat di antaranya telah diamankan, yaitu Moch. Rosi Ramadani (19), Akhmad Robitul Masduqi (21), Muhamad Dimas Febrianto (18), dan Hikmal Robiul Candra (21).

Satu pelaku lain yang berinisial Juri masih berstatus DPO. Pelaku inilah yang diduga memegang peran utama dengan menggunakan besi untuk memukul kepala korban.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Pantau Langsung dan Perketat Pengamanan Misa Natal 2025

“Berkat kerja keras tim, 4 pelaku telah kita amankan beserta barang bukti, dan 1 DPO akan menjadi perhatian kami,” tegas Kompol Giadi.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor dan empat ponsel milik para pelaku.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP tentang penganiayaan beramai-ramai yang mengakibatkan luka.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aksi kekerasan di ruang publik. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional, dan pelaku yang masih DPO terus kami kejar,” tegasnya.

Baca Juga :  Petir yang Menghancurkan, Bantuan yang Menyentuh: Polres Pasuruan Hadir di Tengah Duka Warga Cowek

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, pemberkasan perkara, serta melanjutkan pencarian terhadap pelaku buronan untuk kelengkapan proses hukum.($@n)

banner 500x300