Dua Kali Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Ditangkap Satreskrim Pasuruan Kota

- Jurnalis

Minggu, 5 Januari 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN KOTA | KABARPRESISI – Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada Jumat, 3 Januari 2025, di depan Gudang PT. Panca Arta Jaya, Jalan Sulawesi No. 58, Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial KH, yang berhasil mencuri satu unit handphone Samsung Galaxy M12 dan uang tunai senilai Rp. 5.230.000 dari dalam mobil box yang sedang terparkir.

Kejadian berawal sekitar pukul 08.30 WIB saat korban memarkir mobil box double di depan gudang. Pelaku memanfaatkan situasi kaca jendela mobil sebelah kanan yang tidak tertutup rapat untuk memasukkan tangannya dan mengambil tas selempang hijau yang berisi barang berharga. Setelah berhasil, pelaku kabur menggunakan sepeda motor Yamaha berwarna biru. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp. 7.230.000.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu

Kasat Reskrim Polrea Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa S.H., menjelaskan Tim Resmob Suropati bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku. Berdasarkan rekaman tersebut dan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang ada. Pelaku diketahui tinggal di Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

“Tidak butuh waktu lama, Tim Resmob Suropati langsung bergerak ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan KH. Saat kami lakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri tas selempang hijau di dalam mobil box tersebut. Pelaku juga menjelaskan bahwa setelah mencuri, ia langsung pulang membawa barang hasil kejahatannya.” Pungkas Kasat Reskrim.

Dalam pengakuannya, pelaku mengungkapkan bahwa uang hasil pencurian tersebut dibagi menjadi beberapa bagian dan diberikan kepada istrinya, sedangkan sisanya digunakan untuk membeli barang kebutuhan. Sedangkan Handphone hasil curian digadaikan kepada seseorang bernama Rowi.

Baca Juga :  Kades Orobulu Rembang Angkat Bicara Atas Tuduhan Pada Dirinya, Terkait Kasus Dugaan Penipuan 

KH ternyata bukan pertama kali terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian. Ia mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali sebelumnya:

• Pada Juni 2024, mencuri dua tabung gas elpiji dari sebuah warung di Warungdowo.

• Pada September 2024, mencuri satu kardus berisi makanan ringan dari sebuah warung di Kelurahan Bugul Lor.

• Pada 10 Oktober 2024, mencuri sebuah sepeda pancal di Pohjentrek.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., menekankan pentingnya pemasangan kamera CCTV sebagai upaya mendukung program “10.000 CCTV” yang dicanangkan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menyebut bahwa keberadaan CCTV tidak hanya membantu dalam pencegahan tindak kejahatan, tetapi juga mempermudah proses pengungkapan kasus kriminal dan menjadi barang bukti yang kuat dalam proses hukum.

Baca Juga :  Polsek Winongan Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor Beserta Penadahnya

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam program ini. Pemasangan CCTV di tempat-tempat seperti rumah, toko, perkantoran, dan jalan umum sangat membantu kami dalam memantau aktivitas dan memberikan respons cepat terhadap laporan kejahatan,” imbuh Kapolres.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya menjadi bukti kinerja optimal Polres Pasuruan Kota, tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak lengah terhadap barang-barang berharganya, terutama saat berada di tempat umum. Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan demi terciptanya keamanan dan kenyamanan masyarakat. (San)

Berita Terkait

Ketua LBH Mukti Padjajaran Laporkan Oknum Wartawan Pasuruan
Waspada Jambret Berkeliaran..!! Ibu Muda di Rembang Menjadi Korban Pejambretan
Korban Pengeroyokan di Sukorejo Dimintai Keterangan Polisi, PH: Terduga Pelaku Segera Ditangkap
Pelapor Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukorejo, Bantah Pernyataan Terduga Pelaku
Terekam CCTV: Nasib Apes Pria Pencukur Rambut di Dusun Karangtengah Motornya Digondol Maling 
Anak SD di Bangil Tewas, Polisi Tangkap Ayah Tiri dan Ibu Kandung
Perempuan di Pasuruan Aniaya Warga demi Kalung Emas, Polisi Tetapkan Tersangka
Tak Terima Dikeroyok Tetangga Desanya, Bapak dari Salah Satu Anak yang Berprofesi sebagai Wartawan Lapor Polisi 
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:46 WIB

Ketua LBH Mukti Padjajaran Laporkan Oknum Wartawan Pasuruan

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:26 WIB

Waspada Jambret Berkeliaran..!! Ibu Muda di Rembang Menjadi Korban Pejambretan

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:03 WIB

Korban Pengeroyokan di Sukorejo Dimintai Keterangan Polisi, PH: Terduga Pelaku Segera Ditangkap

Minggu, 5 Januari 2025 - 08:40 WIB

Pelapor Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukorejo, Bantah Pernyataan Terduga Pelaku

Selasa, 31 Desember 2024 - 20:27 WIB

Terekam CCTV: Nasib Apes Pria Pencukur Rambut di Dusun Karangtengah Motornya Digondol Maling 

Senin, 30 Desember 2024 - 19:06 WIB

Anak SD di Bangil Tewas, Polisi Tangkap Ayah Tiri dan Ibu Kandung

Senin, 30 Desember 2024 - 19:03 WIB

Perempuan di Pasuruan Aniaya Warga demi Kalung Emas, Polisi Tetapkan Tersangka

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:05 WIB

Tak Terima Dikeroyok Tetangga Desanya, Bapak dari Salah Satu Anak yang Berprofesi sebagai Wartawan Lapor Polisi 

Berita Terbaru

Gambar. Andreas Wiusan, S.E, S.H, M.H, Ketua LBH Mukti Padjajaran. (Foto.ist)

Kriminal

Ketua LBH Mukti Padjajaran Laporkan Oknum Wartawan Pasuruan

Kamis, 9 Jan 2025 - 13:46 WIB