Malang- KABAR PRESISI | Seorang nasabah Bank Central Asia (BCA), Isfatik, mengalami kejadian yang merugikan. Uang senilai kurang lebih Rp 400 juta raib dari rekeningnya, setelah akun M-bankingnya terblokir pada Rabu 07/08/2024 lalu.
Isfatik, melalui kuasa hukumnya Agus Subiantoro, S.H, dan Aprilia ,S.H, mengungkapkan awal mula raibnya uang ratusan juta.
Agus menjelaskan, berawal dari kliennya, pada tanggal 07/08/24, salah memasukan kode/Pin M-bankingnya sebanyak 3 kali, esoknya, pada, 08/08/2024, Isfatik, menghubungi Halo BCA melalui 89888 untuk membuka blokir namun tidak bisa,”Ucapnya.
Lanjut Agus, “kemudian, 11/08/24, kami membuat laporan (LP), di Polsek, Polres, Polda Jatim. Dan pada 12/08/24), berdasarkan dengan bukti laporan (LP) dari Polda Jatim, kami melaporkan ke BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Dampit, Kabupaten Malang. Sejurus kemudian, Halo BCA menyampaikan ada mutasi keluar saat M-Banking terblokir 2 hari, kurang lebih 400 juta, “Tukasnya.
Menurut Agus “Sehubungan dengan kejadian yang menimpa kliennya, juga salah satu nasabah prioritas Bank BCA, dapat kami sampaikan berdasarkan Pasal 1365 KUHP Perdata, jika dapat dibuktikan bahwa, Bank BCA tidak bertindak hati-hati atau lalai dalam melindungi rekening nasabah. Bisa dikatakan gagal mengambil langkah pencegahan setelah laporan di buat, “Pungkasnya. Bersambung…
CATATAN : Di larang mengcopy paste tanpa seijin Redaksi Kabarpresisi.com
Penulis : Wendy
Editor : Pb
Sumber Berita : Kabar presisi