banner 500x300

Dakwaan “Obscur Libel” Diserang dalam Sidang Eksepsi Kasus Perusakan Makam di Winongan

Gambar. Tim Kuasa Hukum seusai sidang dalam sesi wawancara di depan pengadilan negeri bangil.(Dok.Kabarpresisi).
banner 500x300

PASURUAN | KABAR PRESISI– Sidang kasus dugaan perusakan fasilitas makam di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kabupaten Pasuruan, memasuki tahap lanjutan.

Setelah sidang perdana pada Senin (5/1/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, para terdakwa, Gus Tom dan Gus Puja, kembali menghadap majelis hakim pada Kamis (8/1/2026).

Dalam sidang kedua ini, tim kuasa hukum yang dipimpin Bambang Wahyu Widodo, SH., MH., bersama Aswin Amrullah, SH., MH., Yunita Panca, S.Sos., SH, dan Gus Ainun Na’im, SH., MH., secara resmi mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya.

JPU mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan

Usai persidangan, Aswin Amrullah, SH., MH., selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa timnya menilai dakwaan JPU bermasalah secara formil dan prosedural.

Baca Juga :  PROGIB Jatim Kukuhkan Peran sebagai Motor Penggerak Dapur Sehat, Dukung Penuh Program Pemerintah

“Tim hukum menilai dakwaan itu kabur, kurang pihak, serta cacat formil dan prosedural,” tegas Aswin.

Dalam penjelasan rincinya, Aswin memaparkan dua poin utama eksepsi. Pertama, konstruksi dakwaan yang menggunakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dinilai tidak jelas karena tidak menguraikan peran spesifik masing-masing terdakwa.

“Dalam dakwaan tidak diurai siapa pelaku utamanya, siapa yang menganjurkan. Semua dibebankan kepada dua orang. Pertanggungjawaban masing-masing menjadi kabur,” jelasnya.

Kedua, terkait dakwaan pengrusakan, Aswin menyoroti posisi kliennya, Gus Tom, yang disebutkan datang 30 menit setelah kejadian dan menemukan 80% bangunan sudah rusak.

“Unsur subjektifnya tidak terbukti. Bagaimana bisa dibebankan tanggung jawab sebagai aktor intelektual?” tanyanya.

Pendapat senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Ainun Naim, SH., MH.. Ia menekankan dakwaan tersebut “kurang pihak” dan berpotensi mengkambinghitamkan kliennya.

Baca Juga :  Kebakaran Landa Ruko "Geprek Zeen" di Bangil, Diduga Dipicu Korsleting Kipas Angin

“Jangan sampai dua orang ini yang menanggung untuk ratusan orang. Ini seperti ‘menumbalkan’ seseorang yang bukan tokoh utama,” ujar Ainun.

Dalam eksepsinya, tim hukum mengajukan lima tuntutan kepada majelis hakim, yaitu:
1. Penerimaan dan pengabulan eksepsi.
2. Pernyataan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterimanya surat dakwaan JPU.
3. Penghentian pemeriksaan perkara.
4. Perintah pembebasan para terdakwa dari tahanan.
5. Pemulihan harkat, martabat, dan nama baik para terdakwa.

“Perjuangan kami tidak akan pernah berhenti. Apapun yang terjadi, kami tidak akan mundur. Kami siap membela dan mengawal demi keadilan dan kebenaran,” pungkas Ainun.

Sementara itu, Muslim, seorang aktivis dan Ketua Brigade Gus Dur yang hadir mendampingi, menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan adil.

Baca Juga :  KARANGREJO GADUH: Suasana Akhir Tahun Rusak Akibat Fitnah, Pelapor dan Sumber Informasi Terkapar Memohon Maaf

“Ini sudah sangat jelas bahwa pelakunya… banyak. Sebab musababnya juga harus diperhitungkan. Mudah-mudahan JPU dan hakim memberikan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, bukan kepentingan politik. Harapan kami mudah-mudahan (kedua terdakwa) segera dibebaskan dari dakwaan,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan eksepsi dari JPU dan jadwal sidang berikutnya ialah pada hari Senin yang akan datang tanggal 12 Januari 2026.($@n)

banner 500x300
Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan