Agus Subiyantoro, S.H : Kritik terhadap Kepolisian Bukan untuk Merusak, tapi Memperbaiki

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto: Agus Subiantoro,S.H, Dan Aprilia,S.H, Kepolisian Harus Transparan dan Akuntabel, Hilangkan Superioritas, Bangun Keadilan.

Caption foto: Agus Subiantoro,S.H, Dan Aprilia,S.H, Kepolisian Harus Transparan dan Akuntabel, Hilangkan Superioritas, Bangun Keadilan.

MALANG,KABARPRESISI.COM

KEPANJEN,11/03/25/ |Agus Subiyantoro, SH, Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen dan Ketua BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Malang, dengan tegas menyuarakan kebenaran dan keadilan dalam menanggapi kinerja kepolisian yang belum optimal. Dengan nada yang penuh emosi, Agus menegaskan bahwa kritik terhadap kepolisian bukanlah untuk merusak, melainkan untuk memperbaiki sistem yang ada dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang telah lama menderita.

“Polisi, Jaksa, dan Hakim yang digaji oleh negara melalui APBN, haruslah memahami bahwa gaji mereka bukanlah hanya sekedar penghasilan, melainkan juga tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang telah mempercayakan mereka!” tegas Agus dengan nada yang penuh emosi.

“Sementara itu, Advokat seperti saya, yang tidak mendapatkan anggaran dari APBN, tetap harus memberikan pelayanan yang maksimal kepada klien, hanya dengan mengandalkan komitmen dan dedikasi kita sebagai penegak hukum. Ini adalah bukti bahwa kita tidak hanya memikirkan tentang uang, melainkan juga tentang keadilan dan kebenaran!” lanjut Agus dengan nada yang semakin meninggi.

“Keempat Pilar Hukum, yaitu Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat, hampir setiap waktu selalu ‘bersinggungan’ dalam artian saat melaksanakan kewajiban UU. Polisi sebagai Penyidik dalam Perkara Pidana, Advokat sebagai Pendamping/Penasehat Hukum saat mendampingi Klien dalam pemeriksaan baik sebagai Pelapor maupun Terlapor. Jaksa sebagai Penuntut Umum dalam persidangan dan Advokat sebagai Pembela Hukumnya serta Hakim sebagai Penegak Hukum yang memeriksa, mengadili dan memutuskan. Semua ini menunjukkan bahwa kita semua memiliki peran yang sangat penting dalam menegakkan keadilan dan kebenaran!” tegas Agus dengan nada yang penuh semangat.

“Namun, dalam kurun waktu 3-6 bulan ini, hampir tiap hari masyarakat disuguhi berita-berita negatif tentang Penegak Hukum yang melanggar Hukum, Etika/Norma Baik yang dilakukan oleh oknum Advokat maupun oknum Polisi. Ada oknum polisi yang menipu polisi, oknum polisi yang mengintimidasi seniman/musisi yang mengkritik melalui karya seninya, oknum pimpinan satuan yang terlibat narkoba, ada oknum polisi yang berbuat asusila pada korban perkosaan, bahkan ada yang menjual video anak di bawah umur pada media di luar negeri. Ini adalah bukti bahwa kita masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan integritas penegak hukum!” tegas Agus dengan nada yang penuh kekecewaan.

Baca Juga :  RAC PERADI DPC Kepanjen Kab. Malang, Evaluasi Program Kerja 2024

“Belum lagi oknum Polisi yang salah tangkap/asal tangkap dan melakukan intimidasi, kekerasan dan pemerasan terhadap rakyat kecil/jelata dan pelaku UMKM dengan dalih Penegakan Hukum. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat tidak dapat diterima dan harus segera diatasi!” lanjut Agus dengan nada yang penuh kemarahan.

“Apakah hal tersebut harus dibiarkan? Berapa oknum yang telah ditindak? Semua itu perlu kepedulian dan keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi dan mengkritisi agar dapat mengurangi Tindakan Pelanggaran Hukum oleh Penegak Hukum baik dengan dalih penegakan hukum maupun dengan dalih kelalaian. Kita harus bersama-sama mengawal dan memastikan bahwa penegak hukum menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme!” tegas Agus dengan nada yang penuh harapan.

“Kita tidak mungkin mampu untuk turut serta peduli dalam skala Nasional, tapi paling tidak turut peduli dalam lingkup terdekat, seperti Polda dan Polres. Kita juga tidak mungkin menyoroti atau membuka case by case, tapi kita akan mencoba melalui gambaran umum yang terjadi di depan mata. Kita harus memperhatikan dan mengingatkan penegak hukum untuk selalu menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme, serta memastikan bahwa keadilan dan kebenaran ditegakkan!” tegas Agus dengan nada yang penuh keseriusan.

“Memasuki pertengahan bulan Ramadhan/menjelang Idul Fitri, Polisi (Satreskrim) sebagai salah satu unsur Satgas Pangan dalam memantau ketersediaan sembako, pergerakan harga dan distribusi atas sembako, hendaknya tidak berjalan sendiri dalam menjalankan tugas tersebut,”Polisi harus mau mengajak dan kerjasama dengan stakeholder terkait,” lanjut Agus. “Misalkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Perijinan dan Satpol PP yang bertugas menegakkan Perda. Sehingga terhindar dari tindakan overlapping yang sering dilakukan oleh Kepolisian di lapangan. Misalkan masalah re-packing atas produk bahan makan/kue, snack, air minum, dll. Apa batasannya, siapa yang berwenang melakukan tindakan, dan dilakukan atas dasar apa, dll. Jangan sampai melakukan tindakan yang overlapping untuk kemudian menakut-nakuti yang pada akhirnya mengarah pada intimidasi, pemerasan dengan alasan penegakan hukum.”

Baca Juga :  Kunjungan Kalapas ke BNNK Tulungagung, Bahas Program "Bersinar"

“lanjut Agus. “Penyampaian tentang dugaan pelanggaran perdagangan tapi tidak mengetahui bentuk perijinan atas sebuah produk. Penyampaian dugaan perijinan tempat usaha/usaha kecil tapi tidak memahami regulasinya. Dan masih banyak hal lain yang kita jumpai di lapangan. Oleh karena itu, kita harus meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang hukum dan regulasi yang berlaku, serta meningkatkan kerjasama antara penegak hukum dan masyarakat untuk mencapai tujuan penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan.” Kata Agus.

“Semua ini dilakukan dengan unsur kesengajaan, baik sepengatahuan atasan (Kasat atau Kanit) maupun dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat atau pelaku usaha kecil, mikro dan menengah,” lanjut Agus.

“Padahal UMKM merupakan motor bagi pergerakan perekonomian di tingkat paling bawah (desa atau kecamatan). Mereka berperan penting dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, serta membantu mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Oleh karena itu, kita harus melindungi dan mendukung UMKM, bukan malah menindak mereka dengan cara-cara yang tidak profesional dan tidak berkeadilan. “Penyampaian atas dugaan pelanggaran perijinan tempat usaha seringkali tidak tepat, karena tidak memahami bentuk dan proses perijinan yang sebenarnya. Demikian pula dengan penyampaian tentang dugaan pelanggaran perdagangan, yang tidak disertai dengan pengetahuan tentang bentuk perijinan atas sebuah produk. Bahkan, penyampaian tentang dugaan pelanggaran perijinan tempat usaha/usaha kecil juga seringkali tidak memahami regulasinya. Semua ini seringkali dilakukan dengan unsur kesengajaan, baik dengan sepengatahuan atasan (Kasat atau Kanit), maupun dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat atau pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah. Padahal, UMKM merupakan motor bagi pergerakan perekonomian di tingkat paling bawah (desa atau kecamatan), sehingga penting untuk memahami dan menghormati regulasi yang berlaku. Tindakan mempresure korban agar tidak didampingi oleh Advokat/Pengacara dalam proses pemeriksaan, bahkan tidak jarang dengan mendeskreditkan Advokat yang mendampingi/membela, merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan prinsip-prinsip hukum yang adil. Apakah semua itu perlu pembuktian? Seharusnya tidak, karena tindakan tersebut sudah jelas-jelas melanggar etika dan hukum yang berlaku. Namun, dalam prakteknya, apabila kritik harus selalu disertai dengan pembuktian, maka tidak akan ada yang mau mengkritisi Kepolisian, seperti yang disampaikan Bapak Kapolri. Dan tidak akan ada pembenahan menuju perbaikan. Sepanjang kritik tidak menuduh orang per orang dan bertujuan untuk memperbaiki kinerja karena kepeduliannya, maka layak untuk mendapat apresiasi, bukan malah dibenci dan diincar atau dicari celah kesalahannya.

Baca Juga :  Cegah Judol: Kepala Keamanan Lapas Pasuruan Gelar Apel Siang Sekaligus Razia HP Anggota Jaga 

Memang telah disediakan sarana oleh UU apabila melihat atau mengetahui tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum.

Misalkan kalau Advokat ke induk Organisasi Advokat (OA), Polisi ke Wasidik, Propam, Irwasum, Kompolnas atau melakukan Gugatan Praperadilan apabila merasa dirugikan hak hukumnya oleh Polisi.

Atau apabila mereka mendapat ketidakadilan dalam proses pemeriksaan/persidangan oleh Majelis Halim bisa melakukan upaya hukum Banding, Kasasi atau bisa juga ke Komisi Yudisial dll.

Untuk mencapai perbaikan, ada beberapa langkah yang harus diambil. Pertama, jika dugaan pelanggaran dilakukan oleh Jaksa, maka dapat dilaporkan ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan.

Dalam menuju perbaikan, perasaan superioritas harus dihilangkan. Berikut beberapa kesimpulan yang dapat diambil:

1. Keberhasilan tidak dapat dicapai sendirian, melainkan membutuhkan kerja sama dan kepedulian sesama Aparat Penegak Hukum.

2. Kritik atau masukan tidak boleh dianggap sebagai ancaman, melainkan sebagai kesempatan untuk memperbaiki.

3. Diskusi berkala harus dilakukan untuk mencari solusi dalam proses mengawal penegakan hukum yang berkeadilan.

4. Dendam dan perbedaan penafsiran dalam proses penegakan hukum harus dihilangkan untuk mencapai keadilan yang sebenarnya, Ujar Agus Subiantoro, S.H.

Demikian pula Aprilia, S.H. yang menyampaikan tanggapannya. “Menurutnya, kritik terhadap sesama penegak hukum harus dilakukan dengan bijak, mengingat pemberitaan negatif terhadap institusi kepolisian saat ini sedang marak. Aprilia menekankan bahwa tidak semua anggota kepolisian berperilaku negatif, hanya beberapa oknum saja. Sayangnya, hal ini justru menimbulkan perasaan takut dan was-was di kalangan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat, ” pungkasnya.

 

 

 

 

Penulis : Wendy

Editor : PB

Sumber Berita : KABARPRESISI

Berita Terkait

Gabungan Tim Senam Buka Bersama Dikediaman Bu Darti Dusun Gute’an Karangrejo Purwosari
Cegah Tindak Kejahatan, Kapolsek Pagelaran Patroli Rutin ke Objek Vital
Sidak Pasar Pal Sidorejo, Kapolsek Pagelaran Pastikan Harga Sembako Stabil Jelang Hari Raya
Mendekati Lebaran Sekaligus di Ultah yang ke- 6 LSM Agtib Berbagi Santunan pada Kaum Duafa dan Anak Yatim Piatu
POLISI UNTUK MASYARAKAT
Jalin Silaturahmi, DPD LP2KP Kab. Pasuruan Gelar Bukber di Kediaman Wakanya
Safari ramadhan LSM P-MDM Wilayah Barat Bagi-bagi Takjil
Viral!, Polisi Kotabaru Terlibat Kasus Penganiayaan, Temannya Intimidasi Wartawan
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 06:32 WIB

Gabungan Tim Senam Buka Bersama Dikediaman Bu Darti Dusun Gute’an Karangrejo Purwosari

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:08 WIB

Cegah Tindak Kejahatan, Kapolsek Pagelaran Patroli Rutin ke Objek Vital

Rabu, 26 Maret 2025 - 23:51 WIB

Sidak Pasar Pal Sidorejo, Kapolsek Pagelaran Pastikan Harga Sembako Stabil Jelang Hari Raya

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:04 WIB

Mendekati Lebaran Sekaligus di Ultah yang ke- 6 LSM Agtib Berbagi Santunan pada Kaum Duafa dan Anak Yatim Piatu

Senin, 24 Maret 2025 - 16:56 WIB

POLISI UNTUK MASYARAKAT

Berita Terbaru