PASURUAN | KABARPRESISI – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu ( DPP LSM AGTIB ) Laporkan pekerjaan proyek pembangunan lampu penerangan jalan umum (LPJU), di Jl. Kom Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggung, Kota Pasuruan.
Pasalnya, Proyek yang dikerjakan oleh PT. Karya Putra Andalan, PA 2023 dengan Konsultan pengawas CV. Solit Konsultan dengan menelan dana APBD sebesar 1.555.000.000,00 itu. Pihaknya menilai dalam pekerjaannya diduga dikerjakan dengan asal-asalan dan menjadi syarat korupsi.
Samsul Arifin Ketua umum DPP LSM AGTIB mengatakan,” hasil pantauan kami di beberapa titik pekerjaan ada beberapa yang tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) diantaranya pada penanam kabel yang di tanam di samping bahu jalan sudah terlihat,” ujar pria berjenggot ini
Seharusnya, lanjut Arifin, kedalamnya di bawah aspal minimal 70cm namun faktanya kurang lebih cuma 10cm dan kabel bukan kabel spesial tanam.
“Ada dugaan kuat pelaksananya PT. Karya Putra Andalan, dalam pekerjaan asal-asalan dan syarat di korupsi demi meraup keuntungan yang lebih besar tanpa memperdulikan kualitas dan kuantitas, serta pihak pemberi pekerjaan dan konsultan pengawas proyek terkesan melakukan pembiaran,” paparnya. Rabu (31/07/2024).
Masih Arifin” mengatakan, dengan pelaporan ini, saya berharap pihak Unit Tipikor Polresta Pasuruan merespon aduan kami untuk melakukan penyelidikan adanya indikasi merugikan keuangan Negara dalam proyek LPJU.
“Kami berharap Polisi bisa mengungkap adanya indikasi merugikan keuangan Negara dalam pengerjaan proyek yang menggunakan uang Negara,”tegasnya. Bersambung…(Tim/San)