Rampas Mobil di Jalan Oknum Dept Collector di Laporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Berharap Tindak Tegas.

- Jurnalis

Senin, 8 Juli 2024 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar. Korban bersama Kuasa Hukum seusai melaporkan di Mapolres Malang Kota.(Foto.ist)

Gambar. Korban bersama Kuasa Hukum seusai melaporkan di Mapolres Malang Kota.(Foto.ist)

MALANG | KABARPRESISI – Sinta Nur Aini warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, pada hari Senin (08/07/2024) dengan didampingi Kuasa Hukumnya mendatangi Mapolres Malang Kota guna melaporkan Oknum Dept Collector (DC) yang diduga telah merampas unit mobil masih dalam kreditur.

Pasalnya, pada dasarnya oknum DC kerap sekali melakukan eksekusinya dengan melawan hukum. Dimana, hal ini mengacu dalam hukum perbuatan debt collector yang menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Dalam hal ini menjadi momok yang sangat  meresahkan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Personel Polres Pasuruan Gelar Rikkes Siapkan Personel Pengamanan TPS Pilkada 2024

Seperti apa yang dialami M. Feri Arizki (25 thn) yang diketahui keponakan dari Sinta Nur Aini. Dirinya berniat ingin mengantar sanak saudaranya menjenguk salah satu kerabatnya yang dirawat di rumah sakit Kanjuruhan Malang. Namun ditengah perjalanan dari yang hendak ke Kota Malang, ketika tepat berada di jalan depan Pasar Besar Kota Malang, tiba-tiba mobil yang ia bawa diapit dan di berhentikan oleh beberapa orang tak dikenal.

Mereka mengaku dari pihak leasing, tak lama kemudian mobilnya dibawa secara paksa dan ia dibawa ke kantor Orico Balimor Finance yang berada di jalan Ruko Green Sulfat Residence, Jl. Simpang LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kabupaten Malang, sesampainya di sana ia dipaksa untuk mendatangani surat penyerahan unit kendaraan. Akan tetapi M Feri Arizki tak mau menandatangani, karena mobil itu bukan miliknya melainkan milik bibinya.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Berhasil Amankan Karyawan Swasta yang Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Deni, pihak Orico Balimor Finance Malang saat dikonfirmasi awak media di kantornya ia mengatakan, terkait penarikan mobil Mobilio kemarin saya tidak tahu menahu, semua urusan administrasi dan penyelesaiannya ada di kantor pusat Surabaya dan disini cuma kantor cabang dan ketempatan saja.

“Kantor pusatnya ada di Surabaya kalau mau menyelesaikan persoalan ini, silahkan datang ke Surabaya,”ucapnya ke awak media.

Sementara itu Kuasa hukum korban Heri Siswanto, S.H, M.H mengatakan,” pengambilan paksa atau perampasan kendaraan secara paksa di tengah jalan oleh debt collector bisa berujung pidana, karena ada mekanisme yang harus dilalui oleh debt collector sebelum melakukan penarikan kendaraan debitur, dalam aturanya pihak leasing harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri dulu sebelum penarikan,” tegasnya saat sesi wawancara pada saat pendampingannya di Mapolres Malang Kota

Baca Juga :  Aman! Pengamanan Berlapis, Kapolres Pasuruan Pantau Gudang Logistik PPS di Dua Desa

“Intinya perusahaan kreditur (leasing -red) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia secara sepihak. Seperti kendaraan bermotor atau Mobil,” ucapnya

Lebih lanjut Heri mengatakan, korban meminta ketegasan Kapolres Malang Kota beserta jajarannya memberantas maraknya aksi oknum Dept Collektor yang sewenang-wenang merampas mobil di jalan seperti para Perampok.

“Kami meminta tindakan tegas dari Kapolres Malang untuk menertibkan oknum Dept Collektor yang meresahkan masyarakat,” bersambung…(San)

Berita Terkait

Salah Satu Putra Wartawan Pasuruan Dikeroyok, Pelaku Dilaporkan ke Mapolres Pasuruan 
Polres Pasuruan Bekuk Pelaku Pencurian di Apotek Barokah Bangil
Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap 2 Kg Sabu dalam Program 100 Hari Presiden RI
Polres Malang Bekuk Pengedar Pil Koplo di Kepanjen, Ribuan Butir Pil dan Paket Sabu Diamankan
Satu Kritis, Maling Motor di Purwosari Tertangkap Warga Sempat Dimasa 
Aksi Pencurian di PT Panasonic ke Pergok Satpam, Lalu Diserahkan ke Polsek Rembang 
Pria di Glagahsari Jadi Korban Pengeroyokan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi
Pengedar Narkoba Sumberpucung di Tangkap Polisi
Berita ini 35 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:22 WIB

Salah Satu Putra Wartawan Pasuruan Dikeroyok, Pelaku Dilaporkan ke Mapolres Pasuruan 

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:24 WIB

Polres Pasuruan Bekuk Pelaku Pencurian di Apotek Barokah Bangil

Senin, 16 Desember 2024 - 18:20 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap 2 Kg Sabu dalam Program 100 Hari Presiden RI

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:06 WIB

Polres Malang Bekuk Pengedar Pil Koplo di Kepanjen, Ribuan Butir Pil dan Paket Sabu Diamankan

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:18 WIB

Satu Kritis, Maling Motor di Purwosari Tertangkap Warga Sempat Dimasa 

Senin, 2 Desember 2024 - 13:53 WIB

Aksi Pencurian di PT Panasonic ke Pergok Satpam, Lalu Diserahkan ke Polsek Rembang 

Kamis, 28 November 2024 - 09:13 WIB

Pria di Glagahsari Jadi Korban Pengeroyokan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 19 November 2024 - 07:11 WIB

Pengedar Narkoba Sumberpucung di Tangkap Polisi

Berita Terbaru