Polres Pasuruan Bongkar Sindikat Penyalahgunaan LPG Subsidi

Gambar, Berlangsungnya Press Release yang menampakkan BB LPG.(Dok.Kabarpresisi).
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI — Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Rabu (21/10/2026), sebagai bagian dari komitmen kepolisian mendukung program prioritas pemerintah di bidang hukum dan penindakan pelanggaran sektor energi.

Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas pemindahan isi gas LPG subsidi di sebuah gudang di Dusun Bale Panjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang. Anggota Unit Reskrim Polres Pasuruan bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

Delapan tersangka kini ditahan di Rutan Polres Pasuruan. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari memindahkan isi LPG, mengelola kegiatan, menyediakan tabung gas subsidi, hingga membeli dan menjual LPG hasil pemindahan.

“Pada hari Selasa, 29 September, anggota kami memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan LPG di sebuah gudang. Dari lokasi, kami mengamankan empat orang beserta barang bukti berupa tabung gas yang telah dipindahkan isinya,” ujar AKBP Irawan.

Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati aktivitas pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram. Para pelaku menggunakan regulator dan selang untuk memindahkan isi gas tersebut. Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain 210 tabung LPG 3 kilogram warna hijau, 167 tabung LPG 12 kilogram, satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi N 9317 GH berwarna kuning, 27 selang plastik yang terhubung dengan regulator, serta satu kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kilogram.

Baca Juga :  Mengetuk Pintu Langit: Polres Pasuruan Bersama Ribuan Santri Dalwa Berdoa agar Karhutla Usai

Dari pemeriksaan terhadap empat orang yang diamankan, penyidik mengembangkan kasus dan mengungkap fakta bahwa kegiatan tersebut dikelola oleh seseorang berinisial BP yang diduga sebagai pemilik tempat dan usaha. BP diamankan di Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Penyidik kemudian menelusuri jaringan pemasaran dan mengamankan tersangka BP alias Koko. BP diduga menjual LPG hasil pemindahan tersebut kepada seorang pembeli berinisial AD. AD diamankan pada 17 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Temon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, dekat lapangan. Sementara itu, terkait asal pasokan tabung LPG subsidi, penyidik juga memeriksa pihak yang disebut sebagai pangkalan LPG di wilayah Porong pada 12 Agustus pukul 16.00 WIB.

Baca Juga :  Rutan Bangil Perkuat Kesadaran Kesehatan Mental dan Fisik WBP Perempuan melalui Edukasi Preventif

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, memaparkan kronologi dan modus operandi para tersangka. Bermula dari tersangka BP yang memperoleh tabung LPG subsidi 3 kilogram dalam jumlah besar dari seseorang berinisial MA. Menurut keterangan, MA mengetahui bahwa tabung-tabung tersebut akan disalahgunakan dengan cara dipindahkan isinya ke tabung 12 kilogram.

“BP diduga memerintahkan saudara MA untuk membawa tabung-tabung tersebut ke gudang di Dusun Bale Panjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, untuk dilakukan pemindahan isi ke tabung 12 kilogram yang telah disiapkan. Setelah dipindahkan dan siap diedarkan, tabung LPG 12 kilogram tersebut dijual oleh BP kepada saudara AD dengan harga Rp140.000 per tabung, sementara harga pasaran sekitar Rp220.000 hingga Rp230.000,” jelas Kasat Reskrim.

Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung sekitar 60 hari. Dalam satu kali kegiatan yang berlangsung selama 8 hingga 9 jam, pelaku diperkirakan memindahkan isi dari 600 tabung LPG 3 kilogram menjadi 150 tabung LPG 12 kilogram. Kegiatan tersebut dilakukan dalam satu bulan sebanyak 6 hingga 8 kali. AD selaku pembeli diketahui mengetahui bahwa LPG tersebut merupakan hasil pemindahan atau hasil “suntik” dari tabung subsidi.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Pengungkapan Dugaan Peredaran Sabu dan Ekstasi di Prigen

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 6 dan angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas Kapolres.

Kapolres Pasuruan juga mengimbau masyarakat agar turut serta mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan LPG subsidi di lingkungan sekitarnya. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat ini,” pungkasnya.($@n)

banner 500x300
Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan