banner 500x300

Kuasa Hukum Kepala Desa Wonosari Datangi Kejari Bangil, Minta Uji Keaslian Dokumen Bukti PTSL

Gambar. Kuasa Hukum Kepala Desa Wonosari Imanuel Herlambang Santosa saat diwawancarai oleh awak media.(Dok.Kabarpresisi).
banner 500x300

PASURUAN | KABAR PRESISI – Kuasa hukum Kepala Desa Wonosari, Achmad Ardiansyah, S.H., M.H., bersama tim kuasa hukum Hendra Cahyono, S.H., dan Yanuar Ade Waluyo, S.H., mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (18/2/2026).

Kedatangan mereka bertujuan untuk mengajukan permohonan pemeriksaan keaslian dokumen serta meminta salinan dokumen yang berkaitan dengan klien mereka.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari kantor hukum Ardian & Co Surabaya, Achmad Ardiansyah bertindak selaku kuasa hukum dari Imanuel Herlambang Santosa, Kepala Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pernyataannya di hadapan awak media, Achmad Ardiansyah menjelaskan bahwa kliennya saat ini berstatus sebagai saksi dalam perkara Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari.

Baca Juga :  Aksi Maling Rapi di Masjid Baiturrahman Pandean Rembang: Kotak Amal Ludes, Bukti Video Hilang

“Kami tidak meragukan integritas dan profesionalisme pihak Kejaksaan Negeri Pasuruan. Namun, pada saat pemeriksaan terhadap klien kami tanggal 2 Februari 2026 lalu, klien kami diperlihatkan sebuah bukti surat yang patut dipertanyakan keabsahan dan keasliannya,” ujar Achmad.

Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permohonan uji materiil terhadap dokumen tersebut. “Kami meminta dilakukan pemeriksaan untuk menguji keabsahan dan keaslian dokumen tersebut. Tujuannya agar proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai dengan koridor kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.

Baca Juga :  Satbinmas Polres Pasuruan Gelar Istighotsyah dan Penyuluhan Harkamtibmas di SMPN 2 Beji

Pihak kuasa hukum menegaskan akan bersikap kooperatif terhadap penyidik. Namun, mereka berharap proses hukum didasarkan pada alat bukti yang benar-benar sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap penyidik segera merespons surat permohonan ini agar bisa segera ditindaklanjuti. Kami ingin penyidikan berjalan secara objektif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Achmad juga memohon agar diberikan salinan dari dokumen yang dimaksud. Menurut pengakuan kliennya, dokumen tersebut hanya diperlihatkan sekilas saat pemeriksaan, tanpa diberikan salinannya.

“Setahu kami, klien hanya diperlihatkan dokumen itu sekilas, lalu langsung diambil kembali oleh penyidik. Dengan adanya permohonan ini, kami ingin mendapatkan salinannya agar kami bisa menilai apakah dokumen tersebut valid atau tidak,” pungkas Achmad Ardiansyah.($@n)

Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan