PASURUAN | KABARPRESISI – Pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan diduga lambat dan berbelit.
Keluhan ini disampaikan Henry Sulfianto, warga Bangil, yang hingga sebulan lebih belum juga menerima KTP Elektronik (e-KTP) anaknya.
Henry mengawali proses permohonan e-KTP untuk anaknya di UPT Dispendukcapil Kecamatan Beji pada awal Januari 2026. Namun, hingga kini dokumen kependudukan itu belum juga terbit.
“Beberapa waktu lalu saya ke UPT Beji, oleh petugas diinfokan bahwa material habis dan diarahkan untuk ke Dispendukcapil Kabupaten untuk mempercepat proses,” ujar Henry, yang akrab disapa Ki Demang, Rabu (4/2/2026).
Alih-alain mendapat solusi di kantor dinas, Henry justru kembali diarahkan ke tempat lain. Saat menanyakan kelanjutan proses dengan membawa Kartu Keluarga ke Dispendukcapil Kabupaten, petugas setempat memintanya pergi ke Mall Pelayanan Publik.
“Ini kerja yang sangat tidak relevan. Terkesan tidak sejalan dengan program Bupati (Mas Rusdi) yang menggaungkan pelayanan publik cepat dan tepat,” tegas Henry.
Ia mempertanyakan mengapa Dispendukcapil sebagai instansi utama penerbit KTP justru menyerahkan prosesnya ke Mall Pelayanan Publik. Situasi ini memaksa warga bolak-balik antara UPT Kecamatan, Kantor Dinas, dan Mall Pelayanan Publik.
“Bahkan kami dapat info dari warga bahwa ngurus KTP sampai tiga bulan juga ada. Ada pula yang membayar ke oknum Rp125 ribu agar KTP-nya sehari jadi,” tambahnya.
Upaya tim awak media untuk meminta konfirmasi kepada Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan menemui jalan buntu. Pertanyaan yang dikirim melalui pesan WhatsApp tidak dibalas, dan panggilan telepon tidak diterima.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan terkait keluhan warga dan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penerbitan KTP.($@n/tim)











