banner 500x300

Pelajaran Mahal di Desa Karangrejo: Anggota DPRD Sugiarto Turun Tangan, Pimpin Mediasi Darurat Atasi Fitnah yang Membias

Gambar. Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto, saat di Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari.(Dok.Kabarpresisi)
banner 500x300

PASURUAN | KABAR PRESISI – Krisis kepercayaan akibat laporan palsu hilangnya aset negara berakhir dengan mediasi darurat yang dipimpin langsung Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto, di Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, Rabu (31/12/2025). Pelapor hoaks dan sumber informasinya akhirnya meminta maaf.

Konflik bermula ketika Muchtar melaporkan hilangnya sebuah dari mesin tenun milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan yang dikelola BUMDes.

Seperti didalam pemberitaan sebelumnya. Laporan yang didasarkan informasi dari Pak Mul itu memicu saling tuduh dan nyaris merusak kerukunan warga, serta menjadikan Kepala Unit BUMDes Masroji sebagai tersangka tidak langsung.

Menyikapi eskalasi konflik, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Purwosari menggelar mediasi mendesak di Balai Desa. Yang mencolok, mediasi alot ini secara aktif dipimpin dan dikomandani oleh Anggota DPRD Sugianto yang turun langsung ke lokasi.

Baca Juga :  Usai Pengobatan Massal, Panitia Ucapkan Syukur dan Apresiasi untuk Soliditas Tim

Dalam kapasitasnya memimpin forum, Sugianto memberikan peringatan keras yang berlandaskan hukum. “Saya turun ke sini untuk memberikan edukasi sekaligus ketegasan. Berhati-hatilah dalam menyebar informasi yang belum terbukti,” tegasnya di hadapan seluruh pihak yang bertikai.

“Konsekuensi hukum dari pencemaran nama baik ini sangat serius, bisa menjerat dengan ancaman tahunan penjara. Ini pelajaran mahal: verifikasi dulu, laporkan belakangan.”

Mediasi intensif yang diikuti Kapolsek Purwosari Iptu Santi, Danramil Mukrab, Camat Munib Tri Atmoko, perwakilan Disperindag, dan perangkat desa, akhirnya menghasilkan titik terang.

Baca Juga :  Sabung Ayam dan Cap Jiki: Polres Pasuruan Gencarkan Pembinaan dan Patroli Cegah Judi Menjelang Tahun Baru

Tim turun ke lokasi BUMDes dan membuktikan bahwa mesin tenun yang dikabarkan hilang ternyata masih ada dalam kondisi lengkap. Temuan ini membuktikan laporan Muchtar adalah keliru.

Di bawah pengawasan Sugiarto, proses permintaan maaf difasilitasi. Muchtar dan Pak Mul menyampaikan permintaan maaf resmi kepada Masroji dan seluruh perangkat desa.

Kapolsek Purwosari Iptu Santi mengonfirmasi seriusnya pelanggaran ini. “Jangan gampang menyebar fitnah apalagi melakukan pelaporan informasi yang tidak akurat. Pelaporan harus disertai bukti. Pelaporan palsu dan pencemaran nama baik ini adalah pelanggaran serius,” ungkapnya, menegaskan ancaman Pasal UU ITE dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara masih sangat nyata.

Baca Juga :  Menyambut 2026, Gunung Bromo Bersiap Hadapi Puncak Kunjungan Wisatawan

Insiden di Karangrejo menjadi catatan penting akhir tahun 2025 tentang bahaya hoaks dan pentingnya verifikasi informasi. Kehadiran langsung anggota dewan menegaskan betapa konflik ini telah melampaui persoalan desa, masuk ke ranah pidana yang berdampak luas. ($@n)

banner 500x300