PASURUAN | KABARPRESISI – Menyongsong libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, Satlantas Polres Pasuruan meningkatkan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas.
Lonjakan diprediksi lebih awal, didorong kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara pada 29–31 Desember 2025. Puncak arus kendaraan bermotor diperkirakan terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025.
Guna mengoptimalkan kelancaran, kepolisian melakukan penyesuaian kebijakan operasional angkutan barang. Kebijakan ini mengacu pada hasil Analisa dan Evaluasi (Anev) Korlantas Polri bersama Kemenhub per 21 Desember 2025.
Terdapat dua aturan utama yang diterapkan:
1. Jalur Tol (Tanpa Jeda): Kendaraan ber-sumbu 3 ke atas dilarang total melintas selama 24 jam penuh setiap hari, mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Kebijakan waktu jeda (windows time) dihapus.
2. Jalur Arteri (Sistem Jeda): Pembatasan tetap berlaku dengan sistem jeda. Truk hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, dalam periode yang sama.
Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Derie Fradesca, menyatakan kesiapan teknis untuk menerapkan kebijakan tersebut.
“Kami akan menyiagakan personel di dua titik utama, yakni di jalur Arteri Gempol dan Exit Tol Taman Dayu Pandaan. Untuk arus dari selatan atau menuju Malang, penyekatan akan dilakukan oleh jajaran Polres Malang,” jelas AKP Derie.
Ia menegaskan bahwa pengawasan yang ketat akan diimbangi dengan pendekatan humanis.
“Pelaksanaannya kami lakukan secara persuasif dan komunikatif. Tujuannya ganda: menjaga kelancaran logistik esensial sekaligus mengendalikan kepadatan di jalur utama untuk kenyamanan pemudik dan wisatawan,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mereduksi potensi kemacetan parah, terutama di ruas-ruas jalan utama yang menjadi arteri mudik dan wisata selama periode Nataru.($@n)
