Indeks

WARKOP vs KADES PANAS! Cekcok Soal “Uang” dan Penutupan Paksa Pecah di Depan Umum

PASURUAN | KABARPRESISI – Konflik antara pengelola warung kopi (warkop) dan Pemerintah Desa Nogosari kembali memanas. Pada Rabu (17/12/2025) malam.

Kepala Desa Nogosari, Sunariyah, bersama sejumlah warga melakukan penutupan paksa terhadap sejumlah warkop di Meiko Square, Kecamatan Pandaan.

Aksi ini langsung memicu protes karena dinilai bertentangan dengan kesepakatan tertulis desa yang justru mengizinkan operasi atas kebijakannya.

Insiden semakin panas dengan adanya tuduhan pemberian uang yang tersirat dalam perdebatan sengit antara Kades dan Ketua Paguyuban Warkop setempat, Rossi.

“Siapa yang merasakan? Ya Bu Lurah yang merasakan,” ujar Rossi menanggapi pertanyaan warga tentang pihak yang menerima uang dari usaha warkop.

Kades spontan membalas, “Tolong dijaga omongannya. Aku tidak meminta, tapi dikasih!”

Rossi pun menantang, “Ada buktinya.”

Yang menjadi pokok sengketa adalah “Kesepakatan Bersama Pemerintah Desa dan BPD Desa Nogosari” yang terpampang dalam banner di lokasi.

Poin ke-4 dokumen yang ditandatangani Kepala Desa, BPD, dan perwakilan masyarakat itu jelas menyatakan: “Pemerintah desa memberi kebijakan kepada semua warkop untuk buka warkop biasa 24 jam tanpa menyediakan Room dan LC.” yang tertulis di banner himbauan yang di pasang di sekitar Meiko.

Para pengelola bersikukuh hanya menjalankan usaha warung kopi biasa tanpa menyediakan ruang tertutup (room) atau layanan khusus (LC), sehingga merasa mematuhi kesepakatan.

“Kami hanya buka warung kopi sesuai kebijakan. Tidak ada satu pun yang kami langgar dari isi himbauan itu. Tapi kenapa masih ditutup paksa?” tanya salah seorang pengelola.

Konflik ini kini memasuki babak baru dengan adanya somasi hukum. Melalui paralegalnya, Wahyu Nugroho, penasihat hukum pengelola menyatakan keberatan.

“Silakan ditutup kalau memang ada pelanggaran. Tapi selama ini, apa yang dilanggar? Narkoba, miras, prostitusi? Tidak ada,” tegas Wahyu Nugroho.

Dia juga mempertanyakan dasar hukum penutupan itu, dengan menyebut seluruh perizinan warkop dan karaoke di lokasi telah lengkap dan sah.

“Izin mereka jelas, izin karaoke dikeluarkan oleh kementerian. Kalau desa melarang karaoke, itu menabrak aturan di atasnya. Jangankan desa, sekelas bupati atau gubernur saja tidak boleh menabrak aturan yang lebih tinggi,” tambahnya.

Penutupan paksa ini tidak hanya menyisakan pertanyaan tentang konsistensi kebijakan desa dan isu pemberian uang, tetapi juga berpotensi menjadi persoalan hukum akibat benturan regulasi.($@n)