Indeks

Saksi Diperiksa, GM FKPPI Pasuruan Desak Panggil Ribka Ciptaning ke Polda dan Polri

PASURUAN | KABARPRESISI – Drama hukum kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat politisi PDIP Ribka Ciptaning memasuki fase baru. Penyidik Polres Pasuruan telah memeriksa Fajar Koestanto, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GM FKPPI Kabupaten Pasuruan, sebagai saksi untuk melengkapi berkas laporan.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan yang diajukan oleh Ketua DPC GM FKPPI, Ayik Suhaya, atas pernyataan Ribka yang menyebut Presiden ke-2 RI, HM Soeharto, sebagai “pembunuh jutaan rakyat Indonesia”.

“Saya selaku sekretaris hadir untuk menyampaikan dan melengkapi data atas laporan ketua saya,” tegas Koestanto usai diperiksa, Rabu (17/12/2025).

Ia mengungkapkan, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan yang intinya menegaskan bahwa pernyataan Ribka dianggap tidak benar dan tidak berdasar.

Dalam kesaksiannya, Koestanto menyuarakan kekhawatiran mendalam bahwa pernyataan tersebut dapat memecah belah bangsa. Namun, tekanan justru meningkat saat ia menyerukan eskalasi proses hukum.

“Kami berharap penegak hukum segera memanggil Ribka Ciptaning untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya, mulai dari level Polres, Polda, sampai Polri” tuturnya dengan nada tegas.

“Dia harus bisa membuktikan tuduhannya. Karena isu seperti ini sangat rancu dan berakibat pada perpecahan antar rakyat Indonesia.” tambahnya

Pernyataan Koestanto kian panas dengan menyeret sentimen ideologis. Ia menegaskan, “Ingat, Indonesia adalah negara yang berketuhanan Yang Maha Esa.

Kami tidak ingin adanya paham atau partai komunis yang tidak sesuai dengan Pancasila. NKRI Harga Mati!” serunya, memberikan dimensi baru yang lebih politis dan sensitif pada kasus ini.

Langkah pemeriksaan saksi ini menunjukkan laporan GM FKPPI sedang diproses secara serius oleh Polres Pasuruan.

Namun, tekanan untuk mengescalasi penyidikan ke tingkat Polda bahkan Mabes Polri menunjukkan desakan agar kasus ini ditangani sebagai perkara besar.($@n)

Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan