Rapat Konsolidasi: Ketua AJPB Mengambil Sikap Tegas Terhadap Anggotanya yang Kesandung Kasus Pemerasan

- Jurnalis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | KABARPRESISI – Kasus yang menyita perhatian seluruh Insan Pers. Terkait adanya salah satu oknum wartawan sekaligus anggota AJPB (Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu) ditangkap oleh pihak Satreskrim Polres Pasuruan, pada Kamis dini hari (05/12/24) sekitar pukul 02:00 WIB.

Dimana, oknum tersebut di ciduk oleh Satreskrim Polres Pasuruan dengan aduan dugaan pemerasan. Mirisnya lagi, demi memperlancar aksinya mereka mengaku sebagai buser. Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian dan mendekam dalam penjara.

Menyikapi hal ini seluruh anggota AJPB beserta seluruh staf yang digagasi oleh Ketua AJPB, Henry Sulfianto menggelar rapat Konsolidasi pernyataan sikap AJPB terkait proses hukum anggotanya berinisial LW di Pujasera Bang Kodir Bangil. Sabtu (07/12/2024).

Baca Juga :  Di Momen Hari Raya Idul Fitri, Sakera Cars Comunity Gelar Halal Bihalal 

Pasca rapat konsolidasi dilaksanakan.  Maka Ketua AJPB beserta tiga Komisioner. Diantaranya Masroni, Andik Ismawan, Tody Pras berikan keputusan. Dimana pernyataannya bahwa LW resmi di berhentikan dari AJPB.

Ketua AJPB mengatakan,’ digelarnya rapat konsolidasi ini bertujuan untuk memberikan pernyataan sikap. Dimana sikap terkait proses hukum LW sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan. Atas hal itu kami pun mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres Pasuruan.

“Perlu kami informasikan bahwa dalam AD / ART Aliansi Jurnalis Pasuruan (AJPB), telah termaktub yang pada pokoknya “setiap anggota AJPB yang tersandung kasus pelangaran hukum & atau telah dinyatakan bersalah sesuai keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” paparnya

Baca Juga :  Peduli Lingkungan Kapolda Jatim Tanam dan Berbagi Bibit 3.000 Pohon di Gresik

Pihaknya juga menjelaskan bahwa yang bersangkutan dikeluarkan atau dipecat secara mutlak dari keanggotaan AJPB. AJPB selaku organisasi profesi tidak memberikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan. Mengingat apa yang dilakukan oleh LW keluar dari koridor jurnalistik.

“Sesuai kesepakatan seluruh anggota dan ketiga komisioner AJPB menyatakan sikap tegas saudara LW dipecat secara mutlak dari anggota AJPB. Karena apa yang telah dilakukan adalah murni pidana, dan keluarnya dari kode etik profesi jurnalis,” jelasnya

Baca Juga :  Ikut Meriahkan HUT RI 79 Forum Pimpinan Kec. Rembang Gelar Gerak Jalan 

Pria yang akrab disapa Ki demang ini pun menambahkan,” Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB), salah satu dari sekian banyak organisasi profesi utamanya profesi jurnalistik, menjujung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta mendukung pihak Aparatur Penegak Hukum dalam proses hukum yang berkeadilan.

Tindakan melawan hukum yang dilakukan LW (tersangka kasus pemerasan), lanjut Ki Demang adalah tanggung jawab pribadi serta tidak ada hubungannya dengan AJPB. Ini berlaku pada semua anggota. Namun, apabila anggota AJPB tersandung masalah dengan tulisan nya, tidak keluar kode etik. Maka kami akan membantu dan memback up nya, ” Pungkasnya (San)

Berita Terkait

Humas Bea Cukai Kab. Pasuruan Tak Paham Terkait Apa Itu “Peternak Cukai” 
Krisis Air: Saluran Air Mati Bertahun-tahun Warga Perumahan Bukit Kertosari Park Geram
Korban Pengeroyokan Bantah Terkait Kronologi Kejadian Yang Viral Dalam Unggahan di Facebook 
Wujud Penegakan Hukum Menjaga Keamanan di Perbatasan dengan Memusnahkan Barang Bukti
Salut..!!! Forum DAS Wrati Bersihkan Sungai Secara Mandiri Guna Antisipasi Banjir 
LSM GMBI Distrik Pasuruan Raya Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 (HAKORDIA)
Fenomena P5 di RSUD Dr. R. Soedarsono Dipedomani Privasi Medis oleh Dokter
Peradi DPC Kepanjen Kab. Malang, Gelar Rakor KSB 2024 Se-Jawa Timur
Berita ini 35 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 22:46 WIB

Krisis Air: Saluran Air Mati Bertahun-tahun Warga Perumahan Bukit Kertosari Park Geram

Senin, 16 Desember 2024 - 20:34 WIB

Korban Pengeroyokan Bantah Terkait Kronologi Kejadian Yang Viral Dalam Unggahan di Facebook 

Senin, 16 Desember 2024 - 19:25 WIB

Wujud Penegakan Hukum Menjaga Keamanan di Perbatasan dengan Memusnahkan Barang Bukti

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:48 WIB

Salut..!!! Forum DAS Wrati Bersihkan Sungai Secara Mandiri Guna Antisipasi Banjir 

Senin, 9 Desember 2024 - 14:30 WIB

LSM GMBI Distrik Pasuruan Raya Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 (HAKORDIA)

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:53 WIB

Rapat Konsolidasi: Ketua AJPB Mengambil Sikap Tegas Terhadap Anggotanya yang Kesandung Kasus Pemerasan

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:32 WIB

Fenomena P5 di RSUD Dr. R. Soedarsono Dipedomani Privasi Medis oleh Dokter

Minggu, 1 Desember 2024 - 23:54 WIB

Peradi DPC Kepanjen Kab. Malang, Gelar Rakor KSB 2024 Se-Jawa Timur

Berita Terbaru