PASURUAN | KABARPRESISI – Kasus yang menyita perhatian seluruh Insan Pers. Terkait adanya salah satu oknum wartawan sekaligus anggota AJPB (Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu) ditangkap oleh pihak Satreskrim Polres Pasuruan, pada Kamis dini hari (05/12/24) sekitar pukul 02:00 WIB.
Dimana, oknum tersebut di ciduk oleh Satreskrim Polres Pasuruan dengan aduan dugaan pemerasan. Mirisnya lagi, demi memperlancar aksinya mereka mengaku sebagai buser. Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian dan mendekam dalam penjara.
Menyikapi hal ini seluruh anggota AJPB beserta seluruh staf yang digagasi oleh Ketua AJPB, Henry Sulfianto menggelar rapat Konsolidasi pernyataan sikap AJPB terkait proses hukum anggotanya berinisial LW di Pujasera Bang Kodir Bangil. Sabtu (07/12/2024).
Pasca rapat konsolidasi dilaksanakan. Maka Ketua AJPB beserta tiga Komisioner. Diantaranya Masroni, Andik Ismawan, Tody Pras berikan keputusan. Dimana pernyataannya bahwa LW resmi di berhentikan dari AJPB.
Ketua AJPB mengatakan,’ digelarnya rapat konsolidasi ini bertujuan untuk memberikan pernyataan sikap. Dimana sikap terkait proses hukum LW sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan. Atas hal itu kami pun mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres Pasuruan.
“Perlu kami informasikan bahwa dalam AD / ART Aliansi Jurnalis Pasuruan (AJPB), telah termaktub yang pada pokoknya “setiap anggota AJPB yang tersandung kasus pelangaran hukum & atau telah dinyatakan bersalah sesuai keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” paparnya
Pihaknya juga menjelaskan bahwa yang bersangkutan dikeluarkan atau dipecat secara mutlak dari keanggotaan AJPB. AJPB selaku organisasi profesi tidak memberikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan. Mengingat apa yang dilakukan oleh LW keluar dari koridor jurnalistik.
“Sesuai kesepakatan seluruh anggota dan ketiga komisioner AJPB menyatakan sikap tegas saudara LW dipecat secara mutlak dari anggota AJPB. Karena apa yang telah dilakukan adalah murni pidana, dan keluarnya dari kode etik profesi jurnalis,” jelasnya
Pria yang akrab disapa Ki demang ini pun menambahkan,” Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB), salah satu dari sekian banyak organisasi profesi utamanya profesi jurnalistik, menjujung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta mendukung pihak Aparatur Penegak Hukum dalam proses hukum yang berkeadilan.
Tindakan melawan hukum yang dilakukan LW (tersangka kasus pemerasan), lanjut Ki Demang adalah tanggung jawab pribadi serta tidak ada hubungannya dengan AJPB. Ini berlaku pada semua anggota. Namun, apabila anggota AJPB tersandung masalah dengan tulisan nya, tidak keluar kode etik. Maka kami akan membantu dan memback up nya, ” Pungkasnya (San)