Peredaran Uang Palsu di Prigen, Pelaku Masuk Bui

- Jurnalis

Senin, 21 Oktober 2024 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar. Pelaku pada saat digiring oleh anggota Polsek Prigen.(Foto.ist)

Gambar. Pelaku pada saat digiring oleh anggota Polsek Prigen.(Foto.ist)

PASURUAN | KABARPRESISI – Satuan Reserse Kriminal Polsek Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berhasil amankan seorang pengedar uang palsu (upal) pada Minggu (20/10/2024) siang.

Pelaku M. Farok (32), warga Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Pasuruan, ditangkap setelah aksinya terendus oleh seorang kasir toko waralaba di Kelurahan Leduk, Kecamatan Prigen.

Aksi pelaku ini berawal ketika ia melakukan transaksi di sebuah toko waralaba di kawasan wisata Prigen.

Modus operandi yang digunakan Farok adalah membayar belanjaannya menggunakan pecahan uang palsu seratus ribu rupiah. Namun, kasir toko waralaba tersebut merasa curiga karena uang yang digunakan Farok memiliki tekstur yang kasar dan warnanya berbeda dengan uang asli.

Baca Juga :  Cabup No Urut 2 Rusdi Sutejo Gelar Syukuran Penutupan Panen Padi di Beji serta Dengarkan Keluhan Petani

“Kasir toko merasa ada yang tidak beres dengan uang yang diberikan pelaku. Ia segera melaporkan hal ini kepada kami,” kata Ipda Arief Bernadhy, Kasatreskrim Polsek Prigen. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

Petugas yang dipimpin oleh Kapolsek Prigen, Iptu Hartono, dan didampingi Kanit Reskrim, IPDA. Arief Bernardhy langsung mendatangi lokasi kejadian.

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menemukan uang palsu senilai dua juta rupiah dalam pecahan seratus ribu rupiah di kantong celana pelaku.

Baca Juga :  Polsek Purwodadi Berhasil Tangkap Seorang Pelaku DPO Spesialis Jambret Jalanan

Uang tersebut diduga akan digunakan untuk berbelanja dan top-up di toko tersebut. “Kami mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti uang palsu sebesar dua juta rupiah. Uang palsu tersebut beredar di kawasan wisata, sehingga masyarakat, khususnya para pedagang, diimbau untuk lebih berhati-hati,” jelas Ipda Arief.

Farok mengaku bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari seorang kenalannya yang berinisial A, yang berdomisili di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Uang yang dimiliki tersangka mencapai 3 juta rupiah.

“Pelaku mengakui bahwa uang palsu ini juga ia gunakan untuk top-up saldo. Kami akan terus menelusuri apakah ada korban lain atau pedagang yang juga terkena dampak peredaran uang palsu ini,” ujar Ipda Arief Bernadhy.

Baca Juga :  Sedekah Bumi di Sumber Bulan Dusun Gutean Desa Karangrejo Sukses Digelar

“Pelaku akan dikenai pasal Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur tentang pidana bagi pelaku tindak pidana rupiah palsu. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni lima tahun penjara. Kami berharap masyarakat lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya para pedagang yang sering berhadapan langsung dengan pelanggan,” tutup Arief. (San)

Berita Terkait

Salah Satu Putra Wartawan Pasuruan Dikeroyok, Pelaku Dilaporkan ke Mapolres Pasuruan 
Polres Pasuruan Bekuk Pelaku Pencurian di Apotek Barokah Bangil
Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap 2 Kg Sabu dalam Program 100 Hari Presiden RI
Polres Malang Bekuk Pengedar Pil Koplo di Kepanjen, Ribuan Butir Pil dan Paket Sabu Diamankan
Satu Kritis, Maling Motor di Purwosari Tertangkap Warga Sempat Dimasa 
Aksi Pencurian di PT Panasonic ke Pergok Satpam, Lalu Diserahkan ke Polsek Rembang 
Pria di Glagahsari Jadi Korban Pengeroyokan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi
Pengedar Narkoba Sumberpucung di Tangkap Polisi
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:22 WIB

Salah Satu Putra Wartawan Pasuruan Dikeroyok, Pelaku Dilaporkan ke Mapolres Pasuruan 

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:24 WIB

Polres Pasuruan Bekuk Pelaku Pencurian di Apotek Barokah Bangil

Senin, 16 Desember 2024 - 18:20 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap 2 Kg Sabu dalam Program 100 Hari Presiden RI

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:06 WIB

Polres Malang Bekuk Pengedar Pil Koplo di Kepanjen, Ribuan Butir Pil dan Paket Sabu Diamankan

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:18 WIB

Satu Kritis, Maling Motor di Purwosari Tertangkap Warga Sempat Dimasa 

Senin, 2 Desember 2024 - 13:53 WIB

Aksi Pencurian di PT Panasonic ke Pergok Satpam, Lalu Diserahkan ke Polsek Rembang 

Kamis, 28 November 2024 - 09:13 WIB

Pria di Glagahsari Jadi Korban Pengeroyokan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 19 November 2024 - 07:11 WIB

Pengedar Narkoba Sumberpucung di Tangkap Polisi

Berita Terbaru