Pelaku Curanmor 22 TKP Diringkus Polres Malang

- Jurnalis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : AS (39), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 22 TKP. Diamankan tim Unit Reskrim Polsek Gondanglegi Polres Malang.

Foto : AS (39), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 22 TKP. Diamankan tim Unit Reskrim Polsek Gondanglegi Polres Malang.

MALANG | KABAR PRESISI — Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS (39), yang telah lama menjadi buronan dan target operasi. AS diduga terlibat dalam aksi curanmor di 22 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa AS merupakan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Ia diamankan tim Unit Reskrim Polsek Gondanglegi tak alma usai melakukan aksinya di garasi rumah seorang warga di Jalan Murcoyo, Gondanglegi Wetan, pada Rabu (2/10/2024).

Baca Juga :  Polres Malang Ungkap Kasus Produksi Miras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

“Kami berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku curanmor yang beraksi di daerah Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi,” ujar AKP Dadang dalam keterangannya di Polres Malang, Kamis (3/10).

Kasihumas menjelaskan, aksi pencurian terjadi ketika korban, RS (32), mendengar suara mencurigakan dari garasi rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB. Saat memeriksa, korban mendapati pelaku AS sedang mendorong sepeda motor Honda Beat warna magenta miliknya.

Karena ketakutan, korban spontan berteriak ‘maling’ hingga menarik perhatian warga dan petugas patroli yang sedang melintas. Polisi segera merespons kejadian tersebut dan bersama warga setempat melakukan pengejaran.

Baca Juga :  Pisah Sambut Sederhana Nan Bermakna Kapolsek Tirtoyudo

Pelarian AS berakhir di depan Balai Desa Gondanglegi Wetan, di mana ia berhasil ditangkap oleh petugas dengan bantuan warga.

“Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gondanglegi bersama barang bukti, termasuk sepeda motor korban dan seperangkat kunci palsu ‘T’ yang digunakan untuk merusak kunci motor,” jelas AKP Dadang.

Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, diketahui bahwa AS telah melakukan aksi serupa sebanyak 22 kali di berbagai wilayah Kabupaten Malang. Modus yang digunakan pelaku adalah merusak kunci sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T.

Baca Juga :  Polres Malang Ungkap Motif Pembunuhan di Gunung Katu Wagir, Korban Alami 17 Luka Bacok

“Saat ini kami masih mendalami jaringan dan modus operandi yang digunakan pelaku. Kami juga sedang menyelidiki keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya di wilayah Kabupaten Malang,” tambah AKP Dadang.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. AKP Dadang juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan, meskipun sudah dikunci dengan baik.

“Jangan lengah, selalu waspada, dan pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman,” tutupnya.

Penulis : Wms

Editor : Pena baik

Sumber Berita : Kabar Presisi/HumResma

Berita Terkait

Salah Satu Putra Wartawan Pasuruan Dikeroyok, Pelaku Dilaporkan ke Mapolres Pasuruan 
Polres Pasuruan Bekuk Pelaku Pencurian di Apotek Barokah Bangil
Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap 2 Kg Sabu dalam Program 100 Hari Presiden RI
Polres Malang Bekuk Pengedar Pil Koplo di Kepanjen, Ribuan Butir Pil dan Paket Sabu Diamankan
Satu Kritis, Maling Motor di Purwosari Tertangkap Warga Sempat Dimasa 
Aksi Pencurian di PT Panasonic ke Pergok Satpam, Lalu Diserahkan ke Polsek Rembang 
Pria di Glagahsari Jadi Korban Pengeroyokan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi
Pengedar Narkoba Sumberpucung di Tangkap Polisi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:22 WIB

Salah Satu Putra Wartawan Pasuruan Dikeroyok, Pelaku Dilaporkan ke Mapolres Pasuruan 

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:24 WIB

Polres Pasuruan Bekuk Pelaku Pencurian di Apotek Barokah Bangil

Senin, 16 Desember 2024 - 18:20 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap 2 Kg Sabu dalam Program 100 Hari Presiden RI

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:06 WIB

Polres Malang Bekuk Pengedar Pil Koplo di Kepanjen, Ribuan Butir Pil dan Paket Sabu Diamankan

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:18 WIB

Satu Kritis, Maling Motor di Purwosari Tertangkap Warga Sempat Dimasa 

Senin, 2 Desember 2024 - 13:53 WIB

Aksi Pencurian di PT Panasonic ke Pergok Satpam, Lalu Diserahkan ke Polsek Rembang 

Kamis, 28 November 2024 - 09:13 WIB

Pria di Glagahsari Jadi Korban Pengeroyokan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 19 November 2024 - 07:11 WIB

Pengedar Narkoba Sumberpucung di Tangkap Polisi

Berita Terbaru