NUSAKAMBANGAN | KABARPRESISI – Sebanyak 37 warga binaan berisiko tinggi (high risk) dari Jawa Timur tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Security Pulau Nusakambangan pada Minggu (28/7).
“Mereka adalah warga binaan yang berdasarkan hasil asesmen, penyidikan, dan penyelidikan termasuk dalam kategori berisiko tinggi, baik dalam hal mengganggu keamanan maupun berpotensi merusak program pembinaan bagi warga binaan lainnya,” ungkap Kadiono, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.
Kadiono menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan oleh tim pengamanan intelijen dan tim kepatuhan internal Ditjen PAS, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Ditjen PAS Jawa Timur serta jajaran Polda Jawa Timur.
“Ke-37 warga binaan tersebut berasal dari Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan. Sekali lagi kami tegaskan, ini merupakan bentuk keseriusan kami untuk men-ZERO-kan Lapas dan Rutan dari narkoba serta telepon seluler (HP).
Siapapun, lanjut Kadiono, baik warga binaan maupun petugas—yang terbukti melanggar tata tertib, termasuk yang terlibat dalam tindakan yang berdampak buruk bagi lingkungan Lapas, akan dikenakan sanksi tegas,” tegasnya.
Menurut Kadiono, pemindahan ini juga bertujuan mencegah penyebaran perilaku negatif di kalangan warga binaan lainnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pembinaan agar para warga binaan berisiko tinggi dapat berubah menjadi lebih baik.
Sementara itu, Irfan, Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan, menyatakan bahwa 37 warga binaan tersebut ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum, yaitu Lapas Karang Anyar, Lapas Gladak, Lapas Kembang Kuning, dan Lapas Besi. Mereka akan menerima pembinaan dan pengawasan khusus.
“Pembinaan dan pengamanan diberikan sesuai tingkat risiko dan hasil asesmen perubahan perilaku, bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan. Kami berharap pendekatan ini dapat mengubah perilaku mereka sehingga dapat kembali berpartisipasi aktif dalam program pembinaan,” ujar Irfan saat menerima kedatangan warga binaan tersebut.
Irfan menambahkan bahwa redistribusi warga binaan berisiko tinggi ini merupakan implementasi program akselerasi Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, serta arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.
“Tidak ada satupun yang boleh merusak marwah pemasyarakatan,” tegasnya.
Hingga saat ini, total hampir 1.100 warga binaan berisiko tinggi dari berbagai wilayah telah dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan.
Warga binaan yang dipindahkan meliputi pelaku kasus narkoba, terorisme, serta kejahatan lain yang berdasarkan asesmen masuk dalam kategori high risk. (San)