banner 500x300

24 Jam Berburu, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 5 Pengedar Sabu dari 4 Lokasi

banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil meringkus enam orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi intensif yang berlangsung selama 24 jam.

Penangkapan ini dilakukan di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan pada 9 hingga 10 Februari 2026.

Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mewujudkan Kabupaten Pasuruan yang BERSINAR (Bersih dari Narkoba), terlebih dalam menyambut bulan suci Ramadan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika.

“Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku. Menjelang Ramadan, intensitas pengawasan dan penindakan kami tingkatkan demi melindungi generasi penerus bangsa,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Pimpin Apel dan Berikan Penghargaan kepada 38 Personel Berprestasi

Operasi pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (9/2/2026) pukul 23.00 WIB di sebuah kamar kos di Desa Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan.

Dua tersangka, ARF (35) dan SS (19), warga Kecamatan Prigen, diamankan bersama barang bukti tujuh bungkus sabu seberat total 7,521 gram.

Polisi juga menyita timbangan elektrik, dua unit ponsel, uang tunai Rp2,8 juta, plastik klip, sebuah tas hitam, dan satu unit sepeda motor.

Selanjutnya, pada Selasa (10/2/2026) dini hari pukul 02.00 WIB, giliran SHT (39) ditangkap di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan lima kantong sabu dengan berat total 0,758 gram, satu unit ponsel, dan plastik klip kosong.

Tak lama berselang, pukul 04.00 WIB, MR (41) diringkus di Desa Kersikan, Kecamatan Bangil. Saat digeledah, polisi menemukan enam paket sabu seberat total 0,916 gram, dua timbangan elektrik, tiga unit ponsel, plastik klip, dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga :  Gerebek Rumah di Prigen, Polres Pasuruan Amankan Pengedar dan 11 Kantong Sabu

Pengungkapan terakhir dilakukan pukul 07.30 WIB di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Tersangka MF (39) diamankan bersama dua bungkus sabu seberat total 4,769 gram.

Polisi juga menyita dua timbangan elektrik, satu unit ponsel, tas hitam, plastik klip, sedotan yang diduga sebagai alat hisap, serta buku catatan transaksi penjualan sabu.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun hingga 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Kawal Sholat Tarawih di Beji, Warga Ibadah dengan Khusyuk

Kapolres Pasuruan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh dukungan dan partisipasi aktif masyarakat agar Kabupaten Pasuruan benar-benar bersih dari narkoba,” pungkasnya.($@N)