BLITAR | KABARPRESISI – Lembaga Bantuan Hukum atau biasa yang disebut LBH mungkin tidak asing lagi didengar oleh sebagian orang. Lembaga Bantuan Hukum merupakan organisasi kemasyarakatan yang secara khusus bertugas untuk memberikan bantuan hukum kepada pemohon yang merupakan golongan tidak mampu secara finansial.
Adapun dasar terciptanya LBH bagi Masyarakat terutama untuk kalangan menengah ke bawah mungkin sering memiliki perspektif berbeda mengenai hukum. Agar dikalangan itu tidak beranggapan untuk mencari keadilan sangat lah rumit dan membutuhkan biaya yang membuat kantong bolong.
Maka, oleh sebab itu, perihal ini masyarakat yang mempunyai anggapan anggapan untuk mencari bantuan hukum merupakan sebuah proses yang rumit dan membutuhkan biaya tidak murah bisa hilang dipikirannya dan tak merasa takut lagi mengadukan kepihak praktisi hukum.
Dari situlah Pemerintah mengatur program lembaga bantuan hukum gratis melalui adanya LBH. Sebagai organisasi kemasyarakatan, LBH bukanlah sebuah lembaga komersial. Pasalnya pemberian layanan dari tempat ini adalah gratis alias cuma-cuma.
Dalam hal ini, seperti apa yang telah dilakukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kerta Negara yang mempunyai Kantor Pusat di Jl. Anggrek, RT. 003 / RW. 003, Dusun Tlogo 3, Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar ini,
memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.
YLBHI Kerta Negara ini membantu masyarakat yang tidak mampu dalam pendampingannya di Polresta Blitar Kota terkait adanya Dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum setempat.
Hery Siswanto SH.MH selaku kuasa hukum korban sekaligus Pembina Yayasan YLBHI Kerta Negara pada awak media mengatakan,” Kami mendampingi Klein ini setelah pihak korban mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari Petugas Kepolisian Resort Blitar Kota, beserta saksi.
“Dimana, Klein kami atau korban ini memerlukan keadilan atas kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa Korban. Kami tergugah untuk bisa membantu korban secara gratis atau secara cuma cuma. Karena dilihat Klein kami adalah masih dalam kategori orang yang tidak mampu,” paparnya
Dirinya juga menjelaskan,” tuntutan Lembaga Bantuan Hukum yang telah kita dirikan ini adalah memberikan pelayanan bantuan hukum terhadap masyarakat tidak mampu, melindungi dan memberikan bantuan hukum.
“Apalagi yang kita dampingi ini adalah seorang perempuan. Yang mana perempuan yang sedang mengalami kekerasan fisik atau KDRT. Maka dari itu kami membuka peluang pada seluruh masyarakat agar bisa mengadu pada lembaga kami. Apabila masyarakat mempunyai permasalahan hukum.
Hery Siswanto juga menambahkan,” Hal ini merujuk pada Visi YLBHI Kerta Negara. Dimana lembaga bantuan hukum kami bisa terpercaya bagi masyarakat pencari keadilan. Khususnya masyarakat kalangan tidak mampu sehingga nantinya menjadi masyarakat yang sadar akan hukum.
Sedangkan misi Lembaga kami, lanjut pria berprofesi sebagai Advokat asal Pasuruan ini,” adalah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu secara cuma cuma tanpa membedakan ras suku dan agama keyakinan politik latar belakang sosial dan budaya.(San)