PASURUAN | KABARPRESISI – Seorang warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, H. Achmad Fauzan, resmi melaporkan seorang pengusaha properti berinisial (M) ke Polres Pasuruan dengan tuduhan penipuan dan/atau penggelapan.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LPM/431/X/2025/SPKT POLRES PASURUAN tertanggal 27 Oktober 2025.
Menurut keterangan dalam laporan, kasus ini berawal dari sebuah acara karnival dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Pasuruan. Dalam acara tersebut, pelapor yang bertindak sebagai ketua kelompok dan pendana kegiatan berhasil meraih juara 1.
Hadiah yang dijanjikan berupa tropi, uang pembinaan, dan sebuah tanah kavling berukuran 4×10 meter persegi yang berlokasi di Desa Masangan, Kecamatan Bangil.
Dalam kronologi yang dijelaskan, Fauzan mendatangi Muslim pada November 2023 untuk menagih janji hadiah kavling tersebut. Saat itu, Muslim disebutkan masih dalam proses balik nama.
Namun, pada 19 November 2024, Fauzan kembali mendatangi (M) dan justru dimintai uang sebesar Rp 5.000.000. Uang tersebut diklaim sebagai biaya untuk proses Akta Jual Beli (AJB). Hingga kini, kavling tanah tak kunjung diserahkan, dan uang yang telah dibayarkan tidak kembali.
Kuasa Hukum Achmad Fauzan, Anjar Supriyanto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti lengkap dan otentik terkait hal ini.
“Pelapor telah memenangkan lomba dan seharusnya menerima hadiah, tetapi ironisnya justru dimintai sejumlah uang untuk pengurusan administrasi. Sampai detik ini, haknya belum juga diberikan,” ujar Anjar.
Anjar juga menyatakan kesiapan untuk membuktikan fakta persidangan. “Kami akan menunjukkan bukti-bukti yang ada. Siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.
Selain itu, ia mempertanyakan status penyelenggaraan lomba. “Apakah acara itu benar-benar diselenggarakan pemerintah atau perorangan, kami tidak tahu pasti. Yang jelas, panitianya adalah saudara (M), dan saat itu mengatasnamakan pemerintah untuk peringatan hari jadi Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya.($@n)












