PASURUAN | KABARPRESISI – Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan praktik pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset mencapai Rp3 miliar.
Keberhasilan ini menjadikan Polres Pasuruan masuk peringkat tiga besar pengungkapan kasus narkoba di jajaran Polda Jawa Timur.
Pengungkapan berawal dari investigasi terhadap peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi menemukan aliran dana hasil kejahatan narkoba yang dicuci tersangka berinisial K sejak 2021.
“Uang harian itu digunakan untuk membeli berbagai aset, baik atas nama pribadi maupun atas nama orang lain,” terang Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Rabu (17/9).
Tersangka K dijerat dengan Pasal 114 dan 112 juncto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati. Untuk tindak pidana pencucian uang, tersangka menghadapi ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Pasuruan dan perwakilan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil, yang menunjukkan dukungan antarinstansi penegak hukum.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Bangil, Nugroho Adjie Wibowo, yang hadir mewakili Rutan Bangil, menyampaikan apresiasi dan komitmen sinerginya.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Polres Pasuruan. Rutan Bangil berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba, baik di dalam maupun di luar lembaga pemasyarakatan,” tegas Nugroho.
Kehadiran Rutan Bangil dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 ini menegaskan dukungan penuh untuk memutus mata rantai peredaran narkoba serta aliran dana haram yang dapat mengganggu stabilitas sosial masyarakat.(SAN)












