banner 500x300

Tragedi di Grati, Perempuan Tewas dalam Kondisi Telanjang Diduga Korban Percobaan Pemerkosaan

Gambar ilustrasi
banner 120x600
banner 500x300

KOTA PASURUAN | KABARPRESISI – Sebuah kasus pembunuhan sadis mengguncang masyarakat Pasuruan setelah seorang perempuan berinisial SK (38) ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan di rumah tersangka ZA (30). Peristiwa ini terjadi di Desa Kambingan Rejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (10/6/2025).

Berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polres Pasuruan Kota, kejadian bermula pada Sabtu dini hari (8/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, yang sebelumnya menghabiskan waktu bersama pacarnya berinisial P, diantar ke rumah ZA karena kendaraannya mengalami masalah.

Setelah tiba, P pergi untuk memperbaiki ban motornya, sementara SK masuk ke dalam rumah. ZA, yang berada di ruang tengah, kemudian menemukan korban tertidur di kamar. Ia lalu membuka pakaian korban dan berusaha memperkosanya.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Polres Pasuruan Perketat Pengamanan di Taman Safari dan Bromo

“Saat korban terbangun dan berteriak, ZA panik. Ia langsung mencekik leher korban sambil menutup wajahnya dengan bantal selama sekitar 10 menit hingga korban tak bergerak,” jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Chairul Mustafa, dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).

Setelah yakin korban tewas, ZA berusaha menutupi kejahatannya dengan menghubungi P dan mengaku telah mengantar SK pulang. Ia kemudian melarikan diri dan menjadi buronan selama beberapa hari.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap ZA pada Jumat (13/6/2025) di area pemakaman Mbah Paku Jati, Desa Bandaran, Kecamatan Winongan.

“Tersangka sempat kabur ke rumah kakeknya untuk meminta uang sebelum akhirnya bersembunyi di pemakaman. Ia ditangkap dalam kondisi kebingungan setelah kehabisan logistik,” tambah Chairul, yang akrab disapa Choi.

Baca Juga :  Polresta Malang Kota Libatkan 250 Personel Pengamanan Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 1446H

Penyidikan tidak hanya berfokus pada ZA. P, yang merupakan pacar korban dan orang terakhir yang bersama SK, turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghilangkan barang bukti milik korban.

“P menjemput korban untuk minum-minum dan berhubungan badan, namun ia mengaku tidak tahu tentang pembunuhan yang terjadi,” ungkap Choi.

Hasil otopsi di RS Bhayangkara Porong mengungkapkan bahwa korban tewas akibat mati lemas dengan tanda kekerasan benda tumpul di tubuhnya.

Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan:
– Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), ancaman hukuman 15 tahun penjara.
– Pasal 285 KUHP (Pemerkosaan), ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Kepala Cabang PNM Mekar Purwodadi Diduga Aniaya Bawahan, Sokong Diri dengan Punya Teman LSM

Sementara P dikenai Pasal 221 Ayat 1 KUHP (Menghilangkan Barang Bukti) dengan ancaman 9 bulan penjara tanpa penahanan.

Polisi memastikan proses hukum berjalan transparan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.($@n)

banner 500x300
banner 500x300