Tolak Revisi UU Tentang Penyiaran, Puluhan Insan Pers Pasuruan Raya Geruduk Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan 

- Jurnalis

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar. Detik detik para jurnalis akan menuju kantor DPRD Kabupaten Pasuruan.(Foto.ist)

Gambar. Detik detik para jurnalis akan menuju kantor DPRD Kabupaten Pasuruan.(Foto.ist)

PASURUAN | KABARPRESISI – Puluhan Insan Pers yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Pasuruan Raya (KJPR) Geruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan guna menolak revisi Undang – Undang (UU) nomor 32 tentang penyiaran yang diprakasai oleh DPR RI.

KJPR ini terdiri dari organisasi wartawan yang ada di Pasuruan Raya yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pasuruan dan Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) serta para jurnalis se-Pasuruan raya. Aksi penolakan bermula dengan berkumpul di Alun alun Bangil. Lalu dilanjut menuju ke Gedung DPRD yang berada di Jln Raya Raci, Panumbuan, Bangil, Pasuruan, dengan berkonvoi damai.Rabu (15/5/24).

Disitu juga hadir perwakilan dari NGO, yaitu Direktur Pusaka Lujeng Sudarto yang ikut serta menolak akan adanya Revisi UU nomor 32 tentang penyiaran yang dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers

Baca Juga :  Polres Mojokerto Kota Berhasil Gulung Bandar Satu Juta Pil Dobel L Senilai Rp 3 M

Menurut Lujeng, dukungan penolakan revisi Undang – Undang Pers dinilainya adalah upaya penghentian pengungkapan akan kebenaran yang dikuak oleh jurnalis akibat kebobrokan dari institusi yang dipublikasikan kepada masyarakat,” ucap Lujeng

Ia juga menjelaskan, Seperti yang kita tahu orang yang paling takut untuk di investigasi itu hanya Maling. Maka dengan adanya revisi RUU ini. Secara tidak langsung mereka yang enggan untuk diinvestigasi berarti terindikasi maling,” tandas Lujeng

Penolakan revisi UU ini, lanjut Lujeng, juga mengamputasi hak hak rakyat untuk mendapatkan informasi yang aktual,” bebernya

Baca Juga :  Polres Pasuruan Melaksanakan Pengamanan Pertandingan Liga 3 PSSI Jatim

Hal senada juga diungkapkan Ketua AJPB Henry Sulfianto meminta kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan untuk membuat surat penolakan aras revisi UU nomor 32 tahun 2002 yang ditujukkan kepada DPR RI hari ini juga.

“Kami meminta pada seluruh Anggota DPRD. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan dan Komisi satu untuk membuatkan surat penolakan atas revisi UU nomor 32 tahun 2002 yang ditunjukkan kepada DPR RI hari ini juga dengan diberi kop surat Dan stempel DPRD Kabupaten Pasuruan,” tegas Henry

Henry juga memaparkan tiga poin tuntutan yakni

1. Menolak Adanya Revisi UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Yang Digagas Oleh Legislatif (Komisi 1 DPR RI).

2. Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Tetap Dilaksanakan Oleh Dewan Pers Bukan Kepada Komisi Penyiaran Indonesia.

Baca Juga :  Gandeng BNNK, Lapas Pasuruan Sosialisasi Guna Galakkan Putus Mata Rantai Pengedaran Penyalahgunaan Narkoba 

3. Meminta Kepada Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Yang Diwakili Oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Untuk Membuat Surat Penolakan Atas Revisi UU No.32 Tahun 2002 Yang Ditujukan Kepada Ketua DPR RI, Cq Ketua Komisi 1 DPR RI, Dengan Menggunakan Kop Surat Dan Stempel Resmi DPRD Kabupaten Pasuruan.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan atau yang sering dipanggil Mas Dion mengungkapkan, bahwa dirinya mendukung jurnalis untuk menolak revisi U U nomor 32 tahun 2002.

“Kami mendukung jurnalis untuk menolak adanya revisi undang – undang tentang penyiaran, dengan menggunakan kop surat dan stempel DPRD Kabupaten Pasuruan,” ringkas Mas Dion.(San)

 

Berita Terkait

Lagi dan Lagi Kades Dermawan Bagikan Gaji serta Tunjangannya Pada Warganya 
Pemdes Orwet Siap Melayani Warganya Hingga 24 Jam Non Stop
Lapas Pasuruan Tanam Benih Ikan Nila dan Perkuat Ketahanan Pangan
Bertagline “Pilkada untuk Kita”, Sebanyak 755 Warga Binaan Gunakan Hak Suara dalam Pilkada Serentak di TPS Khusus Lapas Pasuruan
KPU Kab. Pasuruan Gelar Media Gathering dengan Mengundang Puluhan Awak Media
Minggu Akhir di Bulan  November, Lapas Pasuruan Lakukan Razia Bersama TNI-POLRI
Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan Gelar TOT Pendamping Desa Wisata
Jelang Pilkada Serentak, KPU Kab.Pasuruan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara 
Berita ini 34 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:47 WIB

Lagi dan Lagi Kades Dermawan Bagikan Gaji serta Tunjangannya Pada Warganya 

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pemdes Orwet Siap Melayani Warganya Hingga 24 Jam Non Stop

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:44 WIB

Lapas Pasuruan Tanam Benih Ikan Nila dan Perkuat Ketahanan Pangan

Rabu, 27 November 2024 - 14:16 WIB

Bertagline “Pilkada untuk Kita”, Sebanyak 755 Warga Binaan Gunakan Hak Suara dalam Pilkada Serentak di TPS Khusus Lapas Pasuruan

Rabu, 27 November 2024 - 07:15 WIB

KPU Kab. Pasuruan Gelar Media Gathering dengan Mengundang Puluhan Awak Media

Selasa, 26 November 2024 - 13:05 WIB

Minggu Akhir di Bulan  November, Lapas Pasuruan Lakukan Razia Bersama TNI-POLRI

Minggu, 24 November 2024 - 14:02 WIB

Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan Gelar TOT Pendamping Desa Wisata

Rabu, 20 November 2024 - 14:53 WIB

Jelang Pilkada Serentak, KPU Kab.Pasuruan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara 

Berita Terbaru