banner 500x300

Tingginya Angka Dispensasi Perkawinan Anak di Pasuruan Memicu Keprihatinan Publik

banner 120x600
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Pernikahan di bawah umur mencerminkan dilema antara hak individu dan perlindungan anak. Meskipun dispensasi perkawinan mungkin diperlukan dalam beberapa kasus, penting untuk memastikan keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan matang tanpa mengorbankan hak-hak anak.

Upaya pencegahan dan penanganan pernikahan dini harus terus dilakukan demi melindungi masa depan generasi muda.

Berdasarkan informasi dari Pengadilan Agama (PA) Bangil, Kabupaten Pasuruan, dalam sehari terakhir, pengadilan tersebut mengabulkan 45 permohonan dispensasi perkawinan anak di bawah umur serta 6 permohonan perceraian di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Winongan. Hal ini memicu kontroversi dan menjadi perbincangan publik.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Pimpin Sertijab, Pastikan Wilayah Aman dari Narkoba dan Gangster

Dalam hal ini disorot oleh H. Safii, salah satu tokoh masyarakat, menyatakan kekhawatirannya kepada awak media pada Selasa (17/06/2025).

“Kami mendengar informasi bahwa dalam sehari, PA Bangil menyetujui 45 dispensasi perkawinan. Ini jumlah yang sangat luar biasa. Seharusnya para hakim lebih bijak dan arif dalam memutuskan perkara dispensasi, sebab perkawinan anak di bawah umur di Indonesia melibatkan tarik-menarik antara hak individu untuk menikah dan perlindungan anak dari dampak negatif pernikahan dini.”

Lebih lanjut, H. Safii menilai dispensasi perkawinan sering kali diberikan karena alasan kehamilan di luar nikah atau tekanan sosial-ekonomi, yang berpotensi merugikan perkembangan anak. Padahal, menurutnya, permohonan dispensasi harus didasarkan pada alasan mendesak dan disertai bukti pendukung yang kuat.

Baca Juga :  Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

“Jangan asal disetujui, karena nantinya akan muncul masalah baru, seperti peningkatan angka perceraian. Pasangan yang menikah di usia anak-anak belum memiliki kematangan berpikir. Memang, Undang-Undang Perkawinan mengizinkan dispensasi melalui pengadilan, tetapi sebelumnya batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita sebelum adanya perubahan aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala KUA Winongan, Kabupaten Pasuruan, Nur Khotib, membenarkan adanya 51 perkara yang diproses pada Selasa (17/06/2025).

Baca Juga :  Jarak Hanya 150 Meter, Anak Warga Karangsono Tak Diterima di SDN Setempat, Siswa Luar Kota Justru Lolos

“Hari ini terdapat 51 perkara sidang, dengan rincian 45 dispensasi perkawinan dan 6 perkara perceraian,” jelasnya.($@n/tim/Red).

banner 500x300
banner 500x300