banner 500x300

Tiga Pekan Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap 70 Kasus Curanmor, 42 Tersangka Diamankan

banner 120x600
banner 500x300

SURABAYA | KABARPRESISI – Empat Puluh Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat diamankan Kepolisian Polrestabes Surabaya Polda Jatim.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan dari 42 tersangka itu adalah hasil ungkap 70 kasus curanmor.

“Sebagaimana komitmen yang saya sampaikan, kita akan terus melakukan upaya-upaya penanggulangan curanmor, mulai dari penyelidikan dan pengungkapan para pelaku terus kita lakukan,” tegas Kombes Pol Luthfie, Jumat (21/2).

Dalam pengungkapan kasus kali ini Tiga pelaku di antaranya masih berstatus anak-anak.

Dua pelaku lainnya saat ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kompak, TNI dan Polisi Bakti Religi Sambut Hari Bhayangkara ke -79 Bersihkan Makam Pegirikan Surabaya

Para pelaku memiliki berbagai modus dalam melancarkan aksinya, namun mayoritas menggunakan kunci letter T untuk membobol kendaraan korban.

“Dari sekian banyak kejadian yang kita evaluasi, hampir semuanya terjadi merata sepanjang hari, baik pagi, siang, maupun malam,” ujar Kombes Pol Luthfie.

Masih kata Kombes Pol Luthfie, dari 70 kasus, sebanyak 56 terjadi di pemukiman, 11 di jalan umum, dan 13 di tempat parkir.

Selain menangkap pelaku,Polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya 19 unit sepeda motor hasil curian, 12 kunci letter T, 30 lembar STNK, serta berbagai perlengkapan lain seperti plat nomor kendaraan dan jas hujan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

Kapolrestabes Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan masing-masing.

Ia mengajak warga untuk lebih aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan sistem keamanan seperti pemasangan portal dan sistem keamanan lingkungan (siskamling).

“Untuk seluruh warga Kota Surabaya, terutama di pemukiman, mari kita tingkatkan pengamanan lingkungan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyarankan masyarakat untuk menggunakan kunci ganda atau kunci rahasia untuk kendaraan mereka agar tidak mudah dicuri.

Dalam kasus ini, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 atau 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  Kapolri Lepas 700 Buruh Terdampak PHK Untuk Kembali Bekerja, Wujud Kolaborasi Selesaikan Permasalahan Industrial

Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan penadah yang menerima kendaraan hasil curian tersebut. (*)

banner 500x300
banner 500x300