Tidak Benar Adanya Seorang Guru yang Dituduh Mengacam Wali Murid 

- Jurnalis

Jumat, 20 Desember 2024 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | KABARPRESISI – Seorang guru berinisial (A) yang mengajar di SDN Pejangkungan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan mengalami perilaku yang tidak menyenangkan.

Dimana, pihaknya kedapatan tuduhan dengan dugaan mengancam wali murid dari segelintir orang. Tuduhan tersebut tanpa di dasari bukti yang jelas, dan masuk dalam kategori fitnah.

Diketahui, berdasarkan dari informasi, ada satu orang laporan pada perangkat desa. Namun , tidak diketahui siapa yang laporan.

Sempat dilaksanakan mediasi pada hari Kamis malam (20/12/2024) di warung kopi kepunyaan Astutik serta dihadiri perangkat desa. Diantaranya perangkat bernama Toha, Yasin, dan juga Juno.

Baca Juga :  Serunya Nobar Timnas Indonesia Vs Korsel di Halaman Polres Pasuruan, Bisa Dapat Doorprize Lur !

Dalam hasil mediasi itu pun masih belum ada titik temu (nihil), karena yang melaporkan kepada Toha belum dijawab oleh perangkat desa setempat siapa yang melaporkan. Apalagi kesalahannya guru tersebut belum jelas akan kesalahannya.

Menurut dari pengakuan seorang wali murid yang enggan namanya dipublikasikan, guru (A) terkenal baik, antar sesama guru. Terlebih pada siswa siswi dan tak pernah terlontar dari mulutnya perkataan kasar.

Baca Juga :  TPQ Al Khoirot Pagak Beji Gelar Khataman dan Imtihan ke 18

“Guru olahraga ini adalah orang baik, entah kepada sesama guru ataupun murid. Jadi tuduhan yang di alaminya adalah tuduhan tak berdasar dan itu adalah fitnah,” pungkasnya pada awak media.

Dalam kitab undang undang pencemaran nama baik bisa di pidana kalau dia tidak terbukti melakukan kesalahan. Perihal ini merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP dan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023.

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.

Baca Juga :  KJJT Banyuwangi Sosialisasikan Bijak dalam Menggunakan Media Sosial di SMPN 1 Giri 

Setiap orang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya diketahui umum, dipidana karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.

Jurnalis : Huri.

Berita Terkait

Siswi SMK Negeri 1 Kota Pasuruan Ukir Prestasi di Kejuaraan Popda Jatim
TPQ Al Khoirot Pagak Beji Gelar Khataman dan Imtihan ke 18
Festival dan Lomba Seni Budaya Lokal “Bug Gebluk” di Selenggarakan Dispendik
KJJT Banyuwangi Sosialisasikan Bijak dalam Menggunakan Media Sosial di SMPN 1 Giri 
Putra Ketua AJPB Berhasil Nyabet 2 Medali Olimpiade Science dan Dapatkan Ucapan dari Pj Bupati serta Ketua DPRD Pasuruan
Membanggakan; Putri dari Pasutri Warga Mojoparon Rembang Ikut Menjadi Peserta Topaz Olimpiade di Surabaya
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 13:45 WIB

Tidak Benar Adanya Seorang Guru yang Dituduh Mengacam Wali Murid 

Minggu, 10 November 2024 - 20:05 WIB

Siswi SMK Negeri 1 Kota Pasuruan Ukir Prestasi di Kejuaraan Popda Jatim

Sabtu, 7 September 2024 - 15:13 WIB

TPQ Al Khoirot Pagak Beji Gelar Khataman dan Imtihan ke 18

Selasa, 16 Juli 2024 - 13:56 WIB

Festival dan Lomba Seni Budaya Lokal “Bug Gebluk” di Selenggarakan Dispendik

Minggu, 14 Juli 2024 - 11:33 WIB

KJJT Banyuwangi Sosialisasikan Bijak dalam Menggunakan Media Sosial di SMPN 1 Giri 

Selasa, 2 Juli 2024 - 08:02 WIB

Putra Ketua AJPB Berhasil Nyabet 2 Medali Olimpiade Science dan Dapatkan Ucapan dari Pj Bupati serta Ketua DPRD Pasuruan

Sabtu, 1 Juni 2024 - 15:48 WIB

Membanggakan; Putri dari Pasutri Warga Mojoparon Rembang Ikut Menjadi Peserta Topaz Olimpiade di Surabaya

Berita Terbaru