PASURUAN | KABARPRESISI – Seorang guru berinisial (A) yang mengajar di SDN Pejangkungan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan mengalami perilaku yang tidak menyenangkan.
Dimana, pihaknya kedapatan tuduhan dengan dugaan mengancam wali murid dari segelintir orang. Tuduhan tersebut tanpa di dasari bukti yang jelas, dan masuk dalam kategori fitnah.
Diketahui, berdasarkan dari informasi, ada satu orang laporan pada perangkat desa. Namun , tidak diketahui siapa yang laporan.
Sempat dilaksanakan mediasi pada hari Kamis malam (20/12/2024) di warung kopi kepunyaan Astutik serta dihadiri perangkat desa. Diantaranya perangkat bernama Toha, Yasin, dan juga Juno.
Dalam hasil mediasi itu pun masih belum ada titik temu (nihil), karena yang melaporkan kepada Toha belum dijawab oleh perangkat desa setempat siapa yang melaporkan. Apalagi kesalahannya guru tersebut belum jelas akan kesalahannya.
Menurut dari pengakuan seorang wali murid yang enggan namanya dipublikasikan, guru (A) terkenal baik, antar sesama guru. Terlebih pada siswa siswi dan tak pernah terlontar dari mulutnya perkataan kasar.
“Guru olahraga ini adalah orang baik, entah kepada sesama guru ataupun murid. Jadi tuduhan yang di alaminya adalah tuduhan tak berdasar dan itu adalah fitnah,” pungkasnya pada awak media.
Dalam kitab undang undang pencemaran nama baik bisa di pidana kalau dia tidak terbukti melakukan kesalahan. Perihal ini merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP dan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023.
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.
Setiap orang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya diketahui umum, dipidana karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.
Jurnalis : Huri.