banner 500x300

Tidak Benar Adanya Seorang Guru yang Dituduh Mengacam Wali Murid 

banner 120x600
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Seorang guru berinisial (A) yang mengajar di SDN Pejangkungan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan mengalami perilaku yang tidak menyenangkan.

Dimana, pihaknya kedapatan tuduhan dengan dugaan mengancam wali murid dari segelintir orang. Tuduhan tersebut tanpa di dasari bukti yang jelas, dan masuk dalam kategori fitnah.

Diketahui, berdasarkan dari informasi, ada satu orang laporan pada perangkat desa. Namun , tidak diketahui siapa yang laporan.

Sempat dilaksanakan mediasi pada hari Kamis malam (20/12/2024) di warung kopi kepunyaan Astutik serta dihadiri perangkat desa. Diantaranya perangkat bernama Toha, Yasin, dan juga Juno.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjungperak Masuk Sekolah Gencar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Cegah Kenakalan Remaja

Dalam hasil mediasi itu pun masih belum ada titik temu (nihil), karena yang melaporkan kepada Toha belum dijawab oleh perangkat desa setempat siapa yang melaporkan. Apalagi kesalahannya guru tersebut belum jelas akan kesalahannya.

Menurut dari pengakuan seorang wali murid yang enggan namanya dipublikasikan, guru (A) terkenal baik, antar sesama guru. Terlebih pada siswa siswi dan tak pernah terlontar dari mulutnya perkataan kasar.

“Guru olahraga ini adalah orang baik, entah kepada sesama guru ataupun murid. Jadi tuduhan yang di alaminya adalah tuduhan tak berdasar dan itu adalah fitnah,” pungkasnya pada awak media.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Wujudkan Ketahanan Pangan Kembangkan Budidaya Lele dan Hortikultura

Dalam kitab undang undang pencemaran nama baik bisa di pidana kalau dia tidak terbukti melakukan kesalahan. Perihal ini merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP dan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023.

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.

Setiap orang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya diketahui umum, dipidana karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.

Baca Juga :  Target Juli Beroperasi, Plt Kadinsos Tinjau Langsung Renovasi Sekolah Rakyat Pasuruan, Progres 30%

Jurnalis : Huri.

banner 500x300
banner 500x300