PASURUAN | KABARPRESISI – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Korban, SE (38), warga Nglames, Madiun, ditemukan tewas di sungai kecil tepi Jalan Raya Sengon–Bakalan pada Jumat pagi (18/7/2025).
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengonfirmasi penangkapan tiga tersangka berinisial MI (23), AAA (18), dan LHF (25). Ketiganya merupakan warga Kota/Kabupaten Pasuruan.
“Motifnya, pelaku tidak terima dilecehkan korban di dalam mobil usai berenang. Perasaan kesal itu memicu kekerasan hingga menewaskan korban,” jelas AKBP Jazuli pada Sabtu (21/7).
Peristiwa bermula Kamis malam (17/7/2025) pukul 18.30 WIB, saat korban mengajak MI berenang di Pemandian Air Panas Kepulungan, Kecamatan Gempol. Usai berenang, korban dan ketiga tersangka masuk ke mobil. Di dalam kendaraan, korban diduga melecehkan MI.
MI merespons dengan memukul korban. Korban membalas dan mencoba mengambil pisau dari laci mobil, tetapi pisau itu direbut MI dan diberikan kepada AAA. AAA kemudian menusuk leher korban sekali, sementara LHF memukul korban menggunakan kunci mobil.
Korban yang tak sadarkan diri lalu dibuang ke sungai dan ditemukan warga dalam keadaan meninggal keesokan harinya.
Berdasarkan autopsi tim forensik, korban tewas akibat tenggelam (hipoksia karena saluran napas tertutup air), meski terdapat luka tusuk dan bekas kekerasan fisik lainnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti:
– 1 mobil Grand Livina abu-abu (AE 1406 CK)
– 1 motor Honda Beat merah putih
– 1 pisau
– Pakaian korban dan tersangka
– HP Samsung A50 milik korban
– Dompet dan identitas korban
Ketiga tersangka diamankan Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan dan Polsek Purwosari pada Jumat malam (18/7). MI ditangkap di rumahnya di Kraton, Kabupaten Pasuruan, sementara AAA dan LHF diamankan di rumah AAA di Jalan Slamet Riyadi Gang 17, Kelurahan Gentong, Kota Pasuruan. Mereka telah mengakui perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan:
– Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan/atau
– Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP (pengeroyokan berakibat kematian),
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.($@N)