MALANG | KABAR PRESISI – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian disertai kekerasan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, membenarkan penangkapan tersebut. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil menangkap kedua pelaku pada Minggu (31/3/2024) malam.
Kedua tersangka adalah kakak beradik yang tinggal tidak jauh dari rumah korban. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka merupakan kakak beradik, tinggalnya tak jauh dari rumah korban,” ungkap Wakapolres Malang dalam konferensi pers di Polres Malang, Rabu (3/4).
Wakapolres menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu, di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Saat itu, seorang laki-laki bernama AG (60), ditemukan meninggal dunia di tempat tidurnya dengan sebuah pisau masih menancap di bagian belakang antara leher dan pundaknya.
Di sampingnya, seorang perempuan bernama ES (69), ditemukan dalam keadaan luka-luka memar di wajahnya. Selain itu, beberapa barang milik korban juga hilang dari rumah.
Tim Satreskrim Polres Malang yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut. Hingga Sabtu (30/3), tim tersebut melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan berhasil menyita barang bukti terkait dengan tindak pidana yang disangkakan.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa modus operandi para tersangka adalah memasuki teras rumah korban saat situasi sepi dengan membuka pintu pagar dan pintu samping yang tidak terkunci. Namun, aksi mereka ketahuan korban sehingga terjadi perlawanan,” tuturnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengungkapkan bahwa kedua tersangka sebelumnya telah memetakan lokasi pencurian. Mereka memilih tempat kejadian yang sepi dan hanya ditinggali oleh lansia, sehingga merasa mudah untuk melakukan aksi pencurian.
Dalam aksi pencurian tersebut, kedua tersangka berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 700 ribu dan satu buah ponsel. Motif dari tindakan mereka adalah karena butuh uang untuk membayar hutang dan biaya persiapan pernikahan.
“Perlu untuk pernikahannya dan juga yang bersangkutan memiliki hutang-hutang, tidak banyak sebesar 5 Juta saja, relatif untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
- Kedua tersangka dihadapkan pada Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1, 2, dan 3, ayat (3), dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 351 ayat (1), ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang mati. Ancaman hukuman bagi mereka adalah hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Penulis : Wendy
Editor : WMS/pb
Sumber Berita : Kabar Presisi/Resma