PASURUAN | KABARPRESISI – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali mencatatkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial PAR (30), warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, ditangkap atas dugaan sebagai pengedar sabu pada Sabtu pekan lalu.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Saat penggeledahan, petugas mengamankan 16 paket sabu siap edar dengan total berat 1,188 gram, beserta barang bukti pendukung seperti timbangan digital, plastik klip kosong, dan telepon genggam merek OPPO yang digunakan untuk transaksi.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla menjelaskan kepada media, Sabtu (28/6), bahwa tersangka mengedarkan sabu untuk memperoleh keuntungan finansial sekaligus memenuhi kebutuhan konsumsi pribadinya secara gratis.
“Tersangka menjual sabu dengan harga Rp300.000 hingga Rp500.000 per gram,” jelas Kapolres, Sabtu (28/06/2025).
“Selain mendapat untung, ia juga bisa mengonsumsi sabu tanpa biaya sebagai bagian dari jaringan peredaran ini.”*
Tersangka saat ini ditahan di Polres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
Kapolres menegaskan komitmennya memberantas narkoba dan mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami tidak akan toleransi terhadap narkoba. Terima kasih atas sinergi masyarakat dalam mengungkap peredaran barang haram ini,” pungkasnya.($@n)