banner 500x300

Tambang Ilegal dan Penyimpangan Dana Desa, Fortrans Minta Kapolres Pasuruan Ambil Langkah Tegas

Gambar.Forum Transparansi (Fortrans) yang terdiri dari para penggiat anti-korupsi seusai audiensi dengan Polres Pasuruan terkait penegakan hukum, Rabu (25/6/2025), dalam sesi foto bersama.(Foto.ist).
banner 120x600
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Setelah mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Forum Transparansi (Fortrans) yang terdiri dari para penggiat anti-korupsi melanjutkan audiensi dengan Polres Pasuruan terkait penegakan hukum, Rabu (25/6/2025).

Ismail Makky, Koordinator Fortrans Pasuruan Timur, menyatakan, “Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11 Tahun 2024, perusahaan tambang di kawasan resapan air dilarang beroperasi.

Artinya, 57 perusahaan yang diduga berada di zona resapan sejak 1 Januari 2025 harus ditutup meski potensi PAD Pemkab mencapai Rp30 miliar per tahun.”

“Selain itu, penanganan tambang ilegal belum menunjukkan hasil signifikan. Kerusakan lingkungan dan ancaman banjir bukan lagi isu, melainkan fakta,” tegasnya.

Baca Juga :  Silaturahmi Produktif, KOMPAS dengan DPRD Pasuruan Bahas Sinergi untuk Masyarakat

Fortrans juga menyoroti penyalahgunaan dana desa. “Masih banyak oknum perangkat desa yang menyalahgunakan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD).

Bahkan, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk kepala desa dan perangkat di sebagian desa masih menunggak hampir Rp20 miliar, padahal Pemkab telah mentransfer Rp35 miliar ke 341 rekening desa periode 2022–2025,” tambah Ismail.

“Penanganan korupsi juga lamban karena audit kerugian negara oleh APIP/Inspektorat memakan waktu lama. Ini tidak menimbulkan efek jera, malah memicu pelanggaran baru,” imbuhnya.

Lujeng Sudarto, Koordinator Fortrans Pasuruan Barat, mengkritik lemahnya penindakan tambang ilegal. “Dalam 5 tahun terakhir, hanya 1 kasus yang sampai ke pengadilan, yaitu TKD Bulusari, Gempol. Padahal, ada 81 tambang ilegal di Pasuruan yang belum ditindak.”

Baca Juga :  Polwan Pasuruan Buktikan Kepedulian, Beri Makan 100 Pekerja Informal di Jum'at Berkah

Ia juga mendesak Polres menindaklanjuti temuan BPK. “Meski ada ketentuan bahwa pengembalian kerugian negara dapat menggugurkan tindak pidana, auditor tetap bisa dipidana jika terbukti melanggar.

Contohnya, kerugian Rp22 miliar di Plaza Bangil akibat oknum yang menunggak pembayaran selama bertahun-tahun.”tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pasuruan AKBP Dani Jazuli menjelaskan, “Kewenangan tata ruang sesuai Permen 11/2024 ada di pemda.

Namun, jika ditemukan pelanggaran hukum, kami akan menyelidiki dan menyidik hingga berkas dilimpahkan ke kejaksaan.” ucap Kapolres.

“Tidak ada MOU khusus dengan Pemkab, hanya pendampingan jika diminta. Untuk korupsi, kami tetap berpedoman pada prosedur, termasuk penghitungan kerugian negara yang menentukan pasal yang dilanggar,” jelasnya.

Baca Juga :  Sekretaris MUI Jawa Timur Apresiasi Polda Jatim Layani Kesehatan Gratis di Hari Bhayangkara ke -79

“Kami terbuka terhadap kritik dan saran. NGO dan wartawan juga diharapkan berperan sesuai kapasitas masing-masing dalam penegakan hukum,” pungkas Dani.($@n).

banner 500x300
Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan
banner 500x300