banner 500x300

Tamat Sudah Karnaval Semalam Suntuk, Pasuruan Batasi Sound System Hingga Pukul 23.00 WIB

Gambar. Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan seusai menggelar pertemuan dengan berbagai pihak terkait untuk membahas implementasi Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan.(Foto.ist)
banner 120x600
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar pertemuan dengan berbagai pihak terkait untuk membahas implementasi Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 tentang penggunaan sound system dalam karnaval dan hiburan keramaian.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Paripurna ini dihadiri oleh perwakilan kepolisian, pemerintah kecamatan dan desa, pelaku usaha, serta media, Rabu (30/07/2025).

Audensi ini digelar menanggapi maraknya perbincangan masyarakat terkait fenomena sound horeg, penggunaan sound system berlebihan yang kerap menimbulkan gangguan ketertiban. Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan di Pasuruan, tetapi juga menarik perhatian luas di Jawa Timur.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Catat Penurunan Pelanggaran, Tapi Kesadaran Masyarakat Masih Rendah

Ketua Komisi 1 DPRD Pasuruan, Rudi Hartono, menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan mencari solusi atas aturan dalam SE Bupati, terutama soal pembatasan operasional sound system hingga pukul 23.00 WIB.

“Kami ingin semua pihak memahami dan mematuhi ketentuan ini,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Polres Pasuruan menyampaikan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan sound system wajib memiliki izin. Persyaratannya meliputi:

– Surat permohonan dari penyelenggara
– Persetujuan kepala dusun (untuk acara di lokasi tetap) atau masyarakat sekitar (jika karnaval keliling)
– Rekomendasi dari Muspika, Polsek, dan Koramil setempat

Baca Juga :  Kanwil Ditjenpas Jatim Resmi Buka Perkemahan Bhakti 2025, Ajak Warga Binaan Bangun Karakter Positif

“Pengajuan izin harus dilakukan minimal 14 hari sebelum acara. Pelanggaran tetap berisiko sanksi pidana, sekalipun sudah memiliki izin,” tegas Kasat Intel Polres.

Rudi Hartono menjelaskan bahwa SE Bupati 2025 merupakan hasil evaluasi aturan sebelumnya, dengan beberapa kelonggaran, seperti perpanjangan waktu operasional dari pukul 17.00 WIB menjadi 23.00 WIB.

“Ini sudah melalui koordinasi dengan ulama dan Forkopimda. Kami harap semua pihak dapat bekerja sama,” pungkasnya.

Pertemuan juga membahas poin-poin lain dalam SE Bupati, seperti larangan narkoba dan minuman keras, serta mekanisme pengawasan. Dengan adanya dialog ini, diharapkan penyelenggaraan karnaval di Pasuruan dapat berjalan tertib tanpa mengganggu ketenteraman masyarakat.(San)

banner 500x300 banner 500x300
banner 500x300