Sukses Lagi Polres Pasuruan Berhasil menangkap Pelaku Pengedar Narkoba Beserta Barang Buktinya

- Jurnalis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | KABARPRESISI – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H. berhasil menangkap lagi 1 (satu) orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di sebuah Gubuk, Dusun Brukan, Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Kamis (20/06/2024) pukul 17.00 WIB.

Pelaku yakni seorang pria berinisial HS(69) warga Dusun Rembang II, Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan telah menerima informasi dari warga masyarakat setempat bahwa ada seseorang yang diduga pengedar Narkoba, dan setelah melakukan pengembangan informasi, selanjutnya anggota Resnarkoba Polres Pasuruan mendatangi lokasi tempat pelaku berada dan akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama HS(69) di TKP, saat dilakukan penggeledahan terbukti ditemukan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur

“Dari hasil interogasi, didapati bahwa pelaku telah mengakui bahwa mendapatkan Sabu-Sabu tersebut dari orang lain bernama SU(DPO) yang beralamat di Desa Pajaran, Kecamtan Rembang, pelaku berperan sebagai penjual dan mendapatkan keuntungan. Dalam mengedarkan Narkoba tersebut, HS(69) menjual Sabu-Sabu kepada pembeli dengan cara bertemu langsung di lokasi yang sudah ditentukan pelaku,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Baca Juga :  Video Nyaris Telanjang Beredar, Korban Didampingi LJ Datangi Mapolres Pasuruan Guna Laporan 

Dari hasil penangkapan pelaku, didapati barang bukti berupa,

Baca Juga :  Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Perampokan di Perum De Naila Gresik

— 17 (tujuh belas) kantong plastik kecil Sabu-Sabu dengan berat total 7,98 (tujuh koma sembilan delapan) gram.

— 1 (satu) buah boks kecil bening.

— 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna biru beserta simcardnya.

— Uang tunai Rp. 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Redpel)

Berita Terkait

Lagi-lagi Polres Pasuruan Kota Tunjukkan Komitmennya dalam Memerangi Peredaran Gelap Narkotika.
Polri Siaga Amankan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah 2025
Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV
Polres Pamekasan Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba
Meresahkan…!!! Disaat Ngobrol Santai Warga Rembang Kehilangan Motor, Aksi Pelaku Terekam Cctv
Debt collector Kembali Berulah dengan Menghadang Warga Rembang di Jabon Sidoarjo dan Menantang Pemilik Mobil
Miris…!!! Kebebasan Pers di Jagat Pasuruan Terbungkam
LPK-SM SAKERA Kejar Gerombolan Depcollector yang Rampas Mobil Milik Pedagang Sayur di Gempol
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:22 WIB

Lagi-lagi Polres Pasuruan Kota Tunjukkan Komitmennya dalam Memerangi Peredaran Gelap Narkotika.

Kamis, 17 April 2025 - 16:40 WIB

Polri Siaga Amankan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah 2025

Kamis, 17 April 2025 - 08:39 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV

Rabu, 16 April 2025 - 09:48 WIB

Polres Pamekasan Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

Senin, 14 April 2025 - 21:44 WIB

Meresahkan…!!! Disaat Ngobrol Santai Warga Rembang Kehilangan Motor, Aksi Pelaku Terekam Cctv

Berita Terbaru