banner 500x300

Stop Peredaran Rokok Ilegal

banner 120x600
banner 500x300

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan. Menyeruhkan bahwa Rokok Ilegal melanggar Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan saksi Pidana dan Administrasi dari saksi yang ringan dan berat.

banner 500x300
Baca Juga :  Kolaborasi Legislatif-Eksekutif, DPRD Pasuruan Sahkan Dua Raperda Penting dalam Paripurna Ke-4
banner 500x300