Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan. Menyeruhkan bahwa Rokok Ilegal melanggar Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan saksi Pidana dan Administrasi dari saksi yang ringan dan berat.
Stop Peredaran Rokok Ilegal
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

PASURUAN | KABAR PRESISI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan kembali menemukan…

PASURUAN | KABAR PRESISI – Menjelang hari kemenangan Idul Fitri 1447 Hijriah, nuansa kebersamaan dan…

PASURUAN | KABAR PRESISI – Alih-alih menyongsong generasi emas, program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di…








