Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan. Menyeruhkan bahwa Rokok Ilegal melanggar Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan saksi Pidana dan Administrasi dari saksi yang ringan dan berat.
Stop Peredaran Rokok Ilegal


Baca Juga

Rekomendasi untuk kamu

PASURUAN | KABARPRESISI – Pemasangan bendera Merah Putih di rumah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat…

PASURUAN | KABARPRESISI – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil memperkuat komitmennya dalam bidang…

PASURUAN | KABARPRESISI – Polsek Gempol menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah Polri untuk Masyarakat dengan…

PASURUAN | KABARPRESISI – Rasa haru menyelimuti M. Athoillah (55) saat mendatangi Mapolres Pasuruan. Motor…

PASURUAN | KABARPRESISI – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bangil kembali menunjukkan kepeduliannya melalui kegiatan…