Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan. Menyeruhkan bahwa Rokok Ilegal melanggar Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan saksi Pidana dan Administrasi dari saksi yang ringan dan berat.
Stop Peredaran Rokok Ilegal
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

PASURUAN | KABARPRESISI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, melalui Bupati H. Rusdi Sutejo, telah menyampaikan…

PASURUAN | KABARPRESISI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan kembali melaksanakan operasi penggeledahan besar-besaran…

TULUNGAGUNG | KABARPRESISI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung menjalin sinergi strategis dengan Universitas…

PASURUAN | KABARPRESISI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menghadapi tantangan fiskal berat dalam penyusunan Anggaran…

PASURUAN | KABARPRESISI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menyatakan keberatan atas kebijakan pemerintah pusat yang…







