PASURUAN | KABARPRESISI – Plaza Barat atau Plaza Lama yang terletak di sebelah barat Alun-Alun Bangil, Kabupaten Pasuruan, memiliki izin Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis masa berlakunya pada 2012.
Pada 2013, dari informasi yang didapat oleh awak media menyebutkan bahwa pemohon mengajukan perpanjangan HGB, namun hingga saat ini (2025), izin tersebut belum diterbitkan. Artinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan tidak memperpanjang HGB pada waktu itu.
Selama HGB belum terbit, para pengguna Plaza Barat tidak membayar retribusi kepada Pemkab sama sekali. Terhitung dari 2013 hingga 2025 (sekitar 12 tahun), kewajiban retribusi tersebut tidak dipenuhi. Dengan tidak adanya perpanjangan HGB dan pembayaran retribusi, pengguna Plaza Barat dapat dikategorikan sebagai pengguna ilegal.
Pemkab memiliki kewajiban dan hak untuk menertibkan kondisi ini, baik dengan memproses perpanjangan HGB dengan syarat melunasi tunggakan retribusi selama 12 tahun, atau tidak memperpanjang HGB dan menarik kembali aset tersebut ke Pemkab
Meski nilai tunggakan retribusi Plaza Barat tidak sebesar Plaza Timur (Surapati) yang mencapai Rp15 miliar, akumulasinya tetap signifikan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pasuruan Ir. Diana Lukita Rahayu, MM. mengonfirmasi bahwa validasi terakhir menunjukkan tunggakan per kios bervariasi, dengan yang tertinggi sekitar Rp300 juta per kios. Total tunggakan seluruh kios diperkirakan mencapai Rp22 miliar.
Disperindag menyatakan telah melakukan upaya penagihan dan validasi, termasuk pendekatan proaktif kepada pedagang. “Kewajiban kami adalah menagih sesuai aturan. Jika tidak dipenuhi, langkah hukum akan ditempuh,” tegas Diana, Kamis (19/06/2025).
Namun, belum ada kejelasan terkait isu penyewaan ulang kios oleh pihak tak bertanggung jawab. Pemkab menegaskan bahwa penyewa resmi harus sesuai dengan ketentuan peraturan.
Dengan status hukum yang ambigu, nasib ratusan pedagang di Plaza Barat tergantung pada kebijakan Pemkab. Masyarakat berharap solusi tegas, baik berupa perpanjangan HGB dengan syarat pelunasan atau pencabutan izin untuk menghindari kerugian negara yang lebih besar. ($@n)