banner 500x300

Spesialis Pelaku Pembobol Rumah Kosong Berhasil Ditangkap Anggota Reskrim Polsek Bangil

banner 120x600
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Unit Reskrim Polsek Bangil yang dipimpin oleh Kapolsek Bangil AKP Akhmad Sukiyanto, S.H., M.H. berhasil mengungkap kasus pelaku pembobolan rumah kosong di wilayah Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (05/06/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial HD(41) warga Jl. Pakujoyo Blok C 03, Kelurahan Latek, Kecamatan Bangil,Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Bangil menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Selasa (05/03/2024) pukul 15.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam Rumah di Jl. Anggur No. 35 Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang dilakukan oleh pelaku HD(41).

Baca Juga :  Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu

“Pelaku masuk rumah dengan cara mencukit jendela menggunakan obeng namun terhalang teralis besi, kemudian pelaku mendobrak paksa pintu rumah hingga rusak, selanjutnya pelaku berhasil masuk kamar dan mengambil barang berupa perhiasan 3 (tiga) buah cincin seberat 5 gram yang ada didalam lemari, pelaku juga mengambil mengambil 1 (satu) buah Laptop merk Dell yang ada diatas meja ruang tengah, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut pelaku keluar lewat pintu depan rumah. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.9.000.000 ,- (sembilan juta rupiah),” ungkap Kapolsek.

Anggota Reskrim Polsek Bangil melacak pelaku dengan berbekal pengembangan informasi di lapangan, akhirnya sekitar pukul 21.45 Wib pelaku dapat ditangkap oleh anggota ketika pelaku sedang melintas mengendarai sepeda motor di area pertokoan plaza Bangil, dan selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Bangil untuk dilakukan proses penyidikan.

Baca Juga :  Polda Jawa Timur Ikuti Upacara Pemuliaan Nilai - nilai Luhur Tribrata Sambut Hari Bhayangkara ke -79

 

Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni,

— 1 (satu) laptop merk Dell warna hitam.

— 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah putih.

–1 (satu) buah dosbox laptop merk Dell.

— 1 (satu) buah jaket.

— 1 (satu) celana.

— 1 (satu) buah Tang warna merah.

— 1 (satu) buah helm warna ungu merk KYT.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polrest Banyuwangi Gelar Donor Darah hingga Vaksin Influenza

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.(San)

banner 500x300
banner 500x300