PASURUAN | KABARPRESISI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan menggelar operasi penggeledahan terpadu di blok hunian warga binaan pada Senin (7/7/2025).
Kegiatan ini merupakan implementasi instruksi Kementerian Hukum dan HAM RI guna memastikan keamanan serta ketertiban di lingkungan lapas.
Penggeledahan dilaksanakan secara menyeluruh dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polsek Purworejo, Kodim 0819 Pasuruan, dan BNN Kabupaten Pasuruan.
Proses pemeriksaan dilakukan secara humanis dan profesional terhadap kamar hunian, tempat tidur, loker, serta barang bawaan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Hasilnya, tidak ditemukan barang terlarang seperti narkotika, senjata tajam, atau perangkat komunikasi ilegal.
Sebagai langkah preventif, petugas juga melakukan tes urin secara acak kepada sejumlah WBP. Seluruh hasil tes menunjukkan negatif narkoba, menguatkan indikasi bahwa Lapas Pasuruan terbebas dari penyalahgunaan zat adiktif.
Kepala Lapas (Kalapas) Pasuruan, Tri Wibawa Kristiyana, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kebijakan “Zero Halinar” (Narkoba, Alkohol, dan Zat Adiktif Lainnya) Kementerian Hukum dan HAM.
“Sinergi dengan APH menjadi kunci dalam menjaga integritas lapas dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tri Wibawa menekankan bahwa operasi ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif.
“Penggeledahan rutin kami desain untuk membangun kesadaran WBP bahwa pengawasan di sini berlangsung konsisten dan transparan,” tambahnya.
Ke depan, Lapas Pasuruan berkomitmen melanjutkan penggeledahan berkala sebagai strategi deteksi dini pelanggaran, sekaligus memperkuat citra institusi pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas. (San).