PASURUAN | KABARPRESISI – Malam di jalur By Pass Gempol yang biasanya lengang, tiba-tiba berubah menjadi lokasi penyergapan mencekam.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil menggulung dua pengedar narkoba dalam sebuah operasi senyap yang berujung pada pengakuan dramatis, Rabu (11/2/2026) malam.
Seorang residivis perempuan yang sudah lama menjadi target operasi (TO) akhirnya kembali berhasil diringkus.
Perburuan dimulai saat tim Opsnal Satresnarkoba membuntuti sebuah mobil Honda Jazz berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi P 1745… yang melaju penuh kecurigaan di tengah kepadatan arus lalu lintas.
Kendaraan tersebut sempat menghilang dari radar petugas, namun tak lama kemudian, lampu sein mobil itu kembali terpantau memasuki kawasan Dusun Sejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol.
Sekitar pukul 23.00 WIB, momen yang dinanti tiba. Petugas yang sudah bersiaga langsung menyetop laju kendaraan tersebut.
Pintu mobil dibuka paksa. Pengemudi yang belakangan diketahui bernama STN (36), warga Desa Ledug, Kecamatan Prigen, langsung dilumpuhkan tanpa perlawanan.
Namun, ketegangan justru mencapai puncaknya saat pintu penumpang terbuka.
”Laoalah Mel, Koen Maneh!” (“Astaga Mel, Kamu Lagi!”), seru seorang petugas spontan, matanya membelalak tak percaya. Di kursi penumpang, duduk seorang perempuan dengan wajah yang sudah sangat dikenalnya: RM (26), warga Trawas, Mojokerto.
Perempuan yang akrab disapa Mel ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap oleh tim yang sama bersama bandar asal Surabaya, SA bin Solot.
Dari penggeledahan mobil, petugas menemukan sembilan poket narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 16,992 gram yang disembunyikan di sela-sela jok mobil.
STN, dengan terbata-bata, mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan siap diedarkan di wilayah Prigen dan sekitarnya. Sementara itu, dari hasil tes urine, RM dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu unit ponsel Vivo, uang tunai Rp700.000 yang diduga hasil penjualan, satu kantong plastik hitam, serta mobil Honda Jazz yang menjadi “kandang setan” bagi barang haram tersebut.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, dalam keterangan persnya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun bagi para pengedar, terutama residivis yang kembali berulah.
”Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba. Apalagi ini melibatkan residivis yang seharusnya jera, justru kembali beraksi. Ini bukan sekadar penangkapan biasa, ini adalah pertaruhan moral. Mereka adalah predator yang mengincar generasi muda,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono dengan nada tinggi.
Lebih lanjut, Kapolres menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengembangan intensif guna membongkar jaringan di balik kedua tersangka,” tutupnya, Minggu (8/3/2026).
Atas perbuatannya, STN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara RM, meski harus menjalani rehabilitasi, tetap akan diperiksa secara intensif untuk mengungkap keterlibatannya dalam rantai distribusi.
Peristiwa ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/56/II/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Pasuruan/Polda Jatim.
Malam di Gempol kini hanya tinggal cerita, namun jejak dingin sabu dan wajah-wajah para pelaku masih membekas dalam ingatan petugas yang berjibaku melawan perang diam-diam ini.($@n)











