Sejumlah Ormas Beserta LSM Tolak Usulan Perda Maksiat, dan Siap Lakukan Sweeping ke Tempat Hiburan Malam

- Jurnalis

Jumat, 26 April 2024 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar. Saat berlangsungnya audensi di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.(Foto.ist)

Gambar. Saat berlangsungnya audensi di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.(Foto.ist)

PASURUAN | KABARPRESISI – Setelah adanya pemberitaan sebelumnya. Dimana, gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan digeruduk ratusan perempuan yang berprofesi sebagai pemandu karaoke atau yang sering dipanggil LC (Lady Companion).

Yang mana kedatangannya tersebut untuk menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat dengan didampingi beberapa pegiat Aktivis. para wanita pemandu karaoke tersebut mendesak agar Pemkab Pasuruan menerbitkan tentang penataan usaha hiburan atau Peraturan Daerah (Perda).

Kali ini, sejumlah Lsm dan Ormas yang dikoordinir oleh Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H) mendatangi kantor DPRD Kab. Pasuruan untuk menggelar audiensi terkait dengan penolakkan peraturan daerah (Perda) Hiburan yang disinyalir adanya kepentingan peredaran miras , sabu dan pelaku protitusi tersebut. Prinsipnya, perda tersebut menjadi program legislatif daerah (prolegda) DPRD Tahun 2024, Kamis (25/04/2024)

Baca Juga :  Nusakambangan Panen Perdana, Bangun Lumbung Ketahanan Pangan dan Beri Kesempatan Warga Binaan

Anjar S. Ketua GP3H mengatakan,” kami menolak adanya perda maksiat yang mengakomodasi kepentingan para Lady Companion (LC) karena mengarah pada praktek prostitusi peredaran minuman keras. Pasuruan adalah kota santri dan kami menolak keras praktek kemaksiatan dalam bentuk apapun, kami juga minta kepada APH untuk segera melakukan penindakkan dan penutupan cafe Gempol 9, karena secara history tempat tersebut pernah terjadi perdagangan anak, prostitusi dan peredaran minuman keras,” ujarnya

Udik Suharto yang adalah seorang Lawyer dalam kesempatannya juga mengatakan,” bahwa praktek prostitusi dalam bentuk apapun bisa dikenakan pidana maupun perdata karena aturan dan larangannya sudah jelas, tinggal bagaimana para penegak hukum menjalankannya ” ujarnya

Baca Juga :  Meriah...!!! Karnaval Kebudayaan di Kemambang Kelurahan Pagak Beji 

Sementara itu, Ayik Suhaya juga menyampaikan pendapatnya dalam forum tersebut,” bahwa kami mengutuk keras apa yang dilakukan oleh sebagian orang yang mengatasnamakan aktivis untuk melegalkan prostitusi, masyarakat Pasuruan identik dengan masyarakat santri, kami minta kepada DPRD untuk secara tegas menolak usulan mereka, hal ini semata mata untuk menjaga harkat dan martabat masyarakat Pasuruan, jika hal ini dibiarkan maka masa depan moral generasi yang akan datang rusak dan amoral,” tandasnya

Ditempat yang sama Sugianto ketua komisi 1 DPRD memberikan apresiasi terhadap sikap dan penolakan para aktivis dan ormas terhadap praktek prostitusi dalam bentuk apapun apalagi menyangkut legalitas.

Baca Juga :  Polisi Amankan Mantan Kades di Malang, Wadung Pakisaji, Diduga Terlibat Korupsi Alokasi Dana Desa

“Kami pastikan bahwa DPRD dalam pembahasan raperda tersebut tetap memegang teguh bahwa Pasuruan adalah kota santri anti miras maupun prostitusi,” jelas Sugiarto

Soni Kabag di Bidang Penegakan perda juga mengatakan,” kami telah melakukan upaya penertiban dan penindakkan terhadap para pelaku dunia hiburan yang melakukan pelanggaran perda baik minuman keras maupun prostitusi. Terkait dengan pengaduan masyarakat mengenai dugaan praktek minuman keras dan prostitusi di gempol 9, dan kami sudah melakukan operasi berkali-kali bersama TNI dan Polres, sampai saat ini kami belum menemukan bukti – bukti adanya praktek tersebut, kami meminta dukungan dan dorongan dari masyarakat untuk secara aktif terlibat dalam pengawasan tempat hiburan khususnya Cafe Gempol 9,” Ringkasnya (San)

Berita Terkait

Pemkab Pasuruan Siap Jalankan Program Sekolah Rakyat yang Jadi Gagasan Presiden Prabowo Subianto
Pemkab Pasuruan Melalui Bakesbangpol Laksanakan Sosialisasi Pendidikan Politik dan Etika Budaya Politik Bagi Masyarakat 
8 Armada Bus Disiapkan, Mudik Gratis 2025 Resmi di Berangkatkan oleh Wabup Pasuruan 
Mendekati Lebaran Pemdes Mojoparon Menyerahkan Bingkisan pada Warganya
Pilkada Telah Usai, KPU Kab. Pasuruan Gelar Media Gathering Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024
Konflik SDN Jeladri I, Bupati Pasuruan : Tidak Boleh Ada Lagi Aksi Penyegelan Maupun Perusakan 
Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Sambutan Perdana Bupati Pasuruan Masa Jabatan 2025-2030
Gubernur Jatim Resmikan Masjid Khas Krampyangan di Kawasan Taman Makkah 
Berita ini 67 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 00:30 WIB

Pemkab Pasuruan Siap Jalankan Program Sekolah Rakyat yang Jadi Gagasan Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 6 April 2025 - 12:56 WIB

Pemkab Pasuruan Melalui Bakesbangpol Laksanakan Sosialisasi Pendidikan Politik dan Etika Budaya Politik Bagi Masyarakat 

Jumat, 28 Maret 2025 - 12:29 WIB

8 Armada Bus Disiapkan, Mudik Gratis 2025 Resmi di Berangkatkan oleh Wabup Pasuruan 

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:45 WIB

Mendekati Lebaran Pemdes Mojoparon Menyerahkan Bingkisan pada Warganya

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:03 WIB

Pilkada Telah Usai, KPU Kab. Pasuruan Gelar Media Gathering Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Berita Terbaru