PASURUAN | KABARPRESISI – Setelah adanya pemberitaan sebelumnya. Dimana, gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan digeruduk ratusan perempuan yang berprofesi sebagai pemandu karaoke atau yang sering dipanggil LC (Lady Companion).
Yang mana kedatangannya tersebut untuk menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat dengan didampingi beberapa pegiat Aktivis. para wanita pemandu karaoke tersebut mendesak agar Pemkab Pasuruan menerbitkan tentang penataan usaha hiburan atau Peraturan Daerah (Perda).
Kali ini, sejumlah Lsm dan Ormas yang dikoordinir oleh Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H) mendatangi kantor DPRD Kab. Pasuruan untuk menggelar audiensi terkait dengan penolakkan peraturan daerah (Perda) Hiburan yang disinyalir adanya kepentingan peredaran miras , sabu dan pelaku protitusi tersebut. Prinsipnya, perda tersebut menjadi program legislatif daerah (prolegda) DPRD Tahun 2024, Kamis (25/04/2024)
Anjar S. Ketua GP3H mengatakan,” kami menolak adanya perda maksiat yang mengakomodasi kepentingan para Lady Companion (LC) karena mengarah pada praktek prostitusi peredaran minuman keras. Pasuruan adalah kota santri dan kami menolak keras praktek kemaksiatan dalam bentuk apapun, kami juga minta kepada APH untuk segera melakukan penindakkan dan penutupan cafe Gempol 9, karena secara history tempat tersebut pernah terjadi perdagangan anak, prostitusi dan peredaran minuman keras,” ujarnya
Udik Suharto yang adalah seorang Lawyer dalam kesempatannya juga mengatakan,” bahwa praktek prostitusi dalam bentuk apapun bisa dikenakan pidana maupun perdata karena aturan dan larangannya sudah jelas, tinggal bagaimana para penegak hukum menjalankannya ” ujarnya
Sementara itu, Ayik Suhaya juga menyampaikan pendapatnya dalam forum tersebut,” bahwa kami mengutuk keras apa yang dilakukan oleh sebagian orang yang mengatasnamakan aktivis untuk melegalkan prostitusi, masyarakat Pasuruan identik dengan masyarakat santri, kami minta kepada DPRD untuk secara tegas menolak usulan mereka, hal ini semata mata untuk menjaga harkat dan martabat masyarakat Pasuruan, jika hal ini dibiarkan maka masa depan moral generasi yang akan datang rusak dan amoral,” tandasnya
Ditempat yang sama Sugianto ketua komisi 1 DPRD memberikan apresiasi terhadap sikap dan penolakan para aktivis dan ormas terhadap praktek prostitusi dalam bentuk apapun apalagi menyangkut legalitas.
“Kami pastikan bahwa DPRD dalam pembahasan raperda tersebut tetap memegang teguh bahwa Pasuruan adalah kota santri anti miras maupun prostitusi,” jelas Sugiarto
Soni Kabag di Bidang Penegakan perda juga mengatakan,” kami telah melakukan upaya penertiban dan penindakkan terhadap para pelaku dunia hiburan yang melakukan pelanggaran perda baik minuman keras maupun prostitusi. Terkait dengan pengaduan masyarakat mengenai dugaan praktek minuman keras dan prostitusi di gempol 9, dan kami sudah melakukan operasi berkali-kali bersama TNI dan Polres, sampai saat ini kami belum menemukan bukti – bukti adanya praktek tersebut, kami meminta dukungan dan dorongan dari masyarakat untuk secara aktif terlibat dalam pengawasan tempat hiburan khususnya Cafe Gempol 9,” Ringkasnya (San)