Sejumlah Ormas Beserta LSM Tolak Usulan Perda Maksiat, dan Siap Lakukan Sweeping ke Tempat Hiburan Malam

- Jurnalis

Jumat, 26 April 2024 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar. Saat berlangsungnya audensi di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.(Foto.ist)

Gambar. Saat berlangsungnya audensi di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.(Foto.ist)

PASURUAN | KABARPRESISI – Setelah adanya pemberitaan sebelumnya. Dimana, gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan digeruduk ratusan perempuan yang berprofesi sebagai pemandu karaoke atau yang sering dipanggil LC (Lady Companion).

Yang mana kedatangannya tersebut untuk menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat dengan didampingi beberapa pegiat Aktivis. para wanita pemandu karaoke tersebut mendesak agar Pemkab Pasuruan menerbitkan tentang penataan usaha hiburan atau Peraturan Daerah (Perda).

Kali ini, sejumlah Lsm dan Ormas yang dikoordinir oleh Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H) mendatangi kantor DPRD Kab. Pasuruan untuk menggelar audiensi terkait dengan penolakkan peraturan daerah (Perda) Hiburan yang disinyalir adanya kepentingan peredaran miras , sabu dan pelaku protitusi tersebut. Prinsipnya, perda tersebut menjadi program legislatif daerah (prolegda) DPRD Tahun 2024, Kamis (25/04/2024)

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, Nurkholis: Memaknai dengan Mengamalkan Semangat Kepahlawanan 

Anjar S. Ketua GP3H mengatakan,” kami menolak adanya perda maksiat yang mengakomodasi kepentingan para Lady Companion (LC) karena mengarah pada praktek prostitusi peredaran minuman keras. Pasuruan adalah kota santri dan kami menolak keras praktek kemaksiatan dalam bentuk apapun, kami juga minta kepada APH untuk segera melakukan penindakkan dan penutupan cafe Gempol 9, karena secara history tempat tersebut pernah terjadi perdagangan anak, prostitusi dan peredaran minuman keras,” ujarnya

Udik Suharto yang adalah seorang Lawyer dalam kesempatannya juga mengatakan,” bahwa praktek prostitusi dalam bentuk apapun bisa dikenakan pidana maupun perdata karena aturan dan larangannya sudah jelas, tinggal bagaimana para penegak hukum menjalankannya ” ujarnya

Baca Juga :  Rhoma Doni Minta Kepala Menteri ATR/BPN RI Segera Usut Tuntas Mafia Tanah di Jatim

Sementara itu, Ayik Suhaya juga menyampaikan pendapatnya dalam forum tersebut,” bahwa kami mengutuk keras apa yang dilakukan oleh sebagian orang yang mengatasnamakan aktivis untuk melegalkan prostitusi, masyarakat Pasuruan identik dengan masyarakat santri, kami minta kepada DPRD untuk secara tegas menolak usulan mereka, hal ini semata mata untuk menjaga harkat dan martabat masyarakat Pasuruan, jika hal ini dibiarkan maka masa depan moral generasi yang akan datang rusak dan amoral,” tandasnya

Ditempat yang sama Sugianto ketua komisi 1 DPRD memberikan apresiasi terhadap sikap dan penolakan para aktivis dan ormas terhadap praktek prostitusi dalam bentuk apapun apalagi menyangkut legalitas.

Baca Juga :  Katar Arkem Bersatu Gelar Malam Puncak di HUT RI ke 79 dengan Menggelar Pentas Seni Sekaligus Pengajian

“Kami pastikan bahwa DPRD dalam pembahasan raperda tersebut tetap memegang teguh bahwa Pasuruan adalah kota santri anti miras maupun prostitusi,” jelas Sugiarto

Soni Kabag di Bidang Penegakan perda juga mengatakan,” kami telah melakukan upaya penertiban dan penindakkan terhadap para pelaku dunia hiburan yang melakukan pelanggaran perda baik minuman keras maupun prostitusi. Terkait dengan pengaduan masyarakat mengenai dugaan praktek minuman keras dan prostitusi di gempol 9, dan kami sudah melakukan operasi berkali-kali bersama TNI dan Polres, sampai saat ini kami belum menemukan bukti – bukti adanya praktek tersebut, kami meminta dukungan dan dorongan dari masyarakat untuk secara aktif terlibat dalam pengawasan tempat hiburan khususnya Cafe Gempol 9,” Ringkasnya (San)

Berita Terkait

Lagi dan Lagi Kades Dermawan Bagikan Gaji serta Tunjangannya Pada Warganya 
Pemdes Orwet Siap Melayani Warganya Hingga 24 Jam Non Stop
Lapas Pasuruan Tanam Benih Ikan Nila dan Perkuat Ketahanan Pangan
Bertagline “Pilkada untuk Kita”, Sebanyak 755 Warga Binaan Gunakan Hak Suara dalam Pilkada Serentak di TPS Khusus Lapas Pasuruan
KPU Kab. Pasuruan Gelar Media Gathering dengan Mengundang Puluhan Awak Media
Minggu Akhir di Bulan  November, Lapas Pasuruan Lakukan Razia Bersama TNI-POLRI
Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan Gelar TOT Pendamping Desa Wisata
Jelang Pilkada Serentak, KPU Kab.Pasuruan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara 
Berita ini 66 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:47 WIB

Lagi dan Lagi Kades Dermawan Bagikan Gaji serta Tunjangannya Pada Warganya 

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pemdes Orwet Siap Melayani Warganya Hingga 24 Jam Non Stop

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:44 WIB

Lapas Pasuruan Tanam Benih Ikan Nila dan Perkuat Ketahanan Pangan

Rabu, 27 November 2024 - 14:16 WIB

Bertagline “Pilkada untuk Kita”, Sebanyak 755 Warga Binaan Gunakan Hak Suara dalam Pilkada Serentak di TPS Khusus Lapas Pasuruan

Rabu, 27 November 2024 - 07:15 WIB

KPU Kab. Pasuruan Gelar Media Gathering dengan Mengundang Puluhan Awak Media

Selasa, 26 November 2024 - 13:05 WIB

Minggu Akhir di Bulan  November, Lapas Pasuruan Lakukan Razia Bersama TNI-POLRI

Minggu, 24 November 2024 - 14:02 WIB

Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan Gelar TOT Pendamping Desa Wisata

Rabu, 20 November 2024 - 14:53 WIB

Jelang Pilkada Serentak, KPU Kab.Pasuruan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara 

Berita Terbaru