banner 500x300

SDN 2 Pogar Gelar Study Tour atau Outing Class, Kung Gito: Satu Bentuk Pembangkangan Atas Aturan yang Jelas, Harus Ditindak Tegas

Gambar. Kepulangan Siswa SDN 2 Pogar. Foto Papan nama SDN 2 Pogar.(Foto.ist)
banner 120x600
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Telah muncul Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan tentang larangan study tour atau outing class dan wisuda bermewah mewahan bagi satuan pendidikan di Kabupaten Pasuruan. Mengingat di keluarkannya SE ini, dimana study tour kerap sekali dinilai memberatkan wali murid atau orang tua siswa.

Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah PAUD/TK/SD/SMP negeri maupun swasta ini, dikeluarkan dan ditetapkan pada 15 April 2025 dengan nomor 400.3.1/2917/424.071/2025. berbunyi tentang larangan pelaksanaan study tour ataupun outing class serta kelulusan atau wisuda bagi satuan pendidikan.

Sedangkan untuk SE ini berlaku mulai tanggal dikeluarkan atau ditetapkan. Disitu tertulis tentang pertimbangannya guna menekan biaya tinggi, dan membantu memudahkan pengawasan. Dalam SE tersebut juga dengan jelas menerangkan larangan kegiatan study tour atau outing class dilakukan di luar wilayah Kabupaten Pasuruan. SE juga mengatur larangan kegiatan khususnya di pantai ketika cuaca ekstrem.

Akan tetapi, di perbolehkan study tour apabila dalam pelaksanaan kegiatannya di pusat perkembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal yang masih di dalam wilayah Kabupaten Pasuruan.

Namun, tidak dengan salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang ada di Kabupaten Pasuruan. Fakta dilapangan masih ada saja sekolah yang disinyalir tidak mengindahkan surat edaran dari Bupati Pasuruan, seperti halnya SDN 2 Pogar yang tetap memberangkatkan studi tour atau outing class yang diberangkatkan pada hari Rabu (30/04/2025) pagi dengan tujuan ke Madura serta ke Bandara Juanda di Surabaya.

Baca Juga :  Amankan Ibadah Paskah, Polres Probolinggo Siagakan Personel di Gereja

Menurut dari informasi yang didapat awak media studi tour atau outing class yang diberangkatkan pada pagi hari itu bertujuan untuk pengenalan alat tranformasi pada siswa kelas dua SDN 2 Pogar.

Ketika diklarifikasi perwakilan dari SDN 2 Pogar M.Samsul Hidayatullah mengatakan,” auting class ini direncanakan sebelum Bupati dilantik dan sebelum larangan SE Bupati ditetapkan, dan ini murni dilaksanakan dan yang menghendel atas kemauan wali murid serta keinginan paguyuban, disitu juga ada surat pernyataan dari wali murid. Pihak paguyuban sudah mengecek sebelum keberangkatan sudah mempertimbangkan kesiapannya dari kendaraan dan kepantasan keberangkatan.

Sedangkan Plt Kepala Sekolah sekarang ke Dinas dengan salah satu wali murid guna menanggapi hal ini. Sebenarnya dari pihak Lembaga sudah memberikan informasi terkait larangan ini. Namun, wali murid bersi keras agar dilaksanakan, dengan alasan sudah membayar segala sesuatunya dan jadwal sudah ditentukan,” ringkasnya. Jumat (02/05/2025).

Baca Juga :  Berantas Perjudian Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Nganjuk

Menanggapi hal ini salah satu aktivis senior pemerhati pendidikan Sugito, dirinya mengatakan,” SE Bupati Pasuruan sudah jelas bahwa study tour atau outing class maupun wisuda mewah mewahan itu dilarang.Terkait kegiatan study tour yang dilakukan oleh SDN Pogar 2 Bangil untuk siswa kelas 2 dengan tujuan Madura dan Bandara Juanda dalam rangka pengenalan alat transportasi di tengah larangan oleh Bupati Pasuruan lewat SE Bupati untuk tidak melakukan study tour ke luar daerah Pasuruan adalah satu bentuk pembangkangan atas aturan yang jelas,” paparnya.

“Kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pertama bagi siswa untuk belajar taat pada aturan. Tapi nyatanya, di lembaga pendidikan SDN Pogar 2 itulah para siswa diajarkan untuk tidak taat,” ujarnya.

Kami sangat menyesalkan hal itu, lanjut pria yang kerab disapa Kung Gito, apalagi dalih dari pihak sekolah bahwa kegiatan study tour tersebut melanjutkan kurikulum terdahulu sebelum terbitnya larangan lewat SE Bupati dan alasan yang sungguh tidak logis. Kegiatan itu menuruti keinginan paguyuban sekolah Bagaimana mungkin kebijakan Bupati bisa dikalahkan oleh Paguyuban,” tanya Kung Gito.

Baca Juga :  Polres Probolinggo Kota Berhasil Amankan Tersangka Pembobol Minimarket yang Terekam CCTV

Masih kata pria yang berdomisili di Kelurahan Pogar, lantas akan dibawa kemana dunia pendidikan kita. Jika, dari dini anak” sudah diajarkan soal pembangkangan. Maka, atas kejadian tersebut kami berharap Dinas Pendidikan bisa memberikan sanksi tegas pada kepala sekolah dan pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, Kung Gito menambahkan, kalaupun pihak wali kelas maupun kepala sekolah berdalih untuk pengenalan alat transportasi pada siswa didiknya. Apakah mereka tidak punya inisiatif untuk merubah pola itu ditengah SE Bupati.

“Misal, untuk pengenalan alat transportasi seperti kereta, disini dekat stasiun. Sebenarnya di kelas pun bisa, diputar video tentang alat transportasi. Terpenting anak ini tau, transportasi udara, laut, maupun darat itu seperti ini ditunjukkan lah pada siswa. Andai ada apa apa dijalan seperti kecelakaan atau apa siapa nantinya yang akan bertanggung jawab,” pungkasnya.(San/SYN/tim)

banner 500x300
banner 500x300