banner 500x300

Satu Napiter Jalani Pembebasan Bersyarat, Lapas Tulungagung Pastikan Sudah Ikrar Setia NKRI

Gambar. Seorang narapidana tindak pidana terorisme bernama Margono bin Narno Atmojo (alm.) resmi mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).(Foto.ist)
banner 500x300

TULUNGAGUNG | KABARPRESISI — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung kembali menunjukkan komitmennya dalam membina warga binaan pemasyarakatan (WBP), termasuk narapidana kasus terorisme. Pada Senin (14/7), seorang narapidana tindak pidana terorisme bernama Margono bin Narno Atmojo (alm.) resmi mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).

Pembebasan Margono didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-1090.PK.05.03 Tahun 2025. Margono telah menjalani pembinaan di Lapas Tulungagung sejak 7 November 2022. Selama masa pembinaan, ia menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan serta partisipasi aktif dalam program deradikalisasi yang dijalankan Lapas bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca Juga :  Apel Pengamanan Kapolsek Prigen Kawal Acara Masyarakat Hingga Berakhir Aman

Salah satu indikator keberhasilan pembinaan Margono adalah ikrar kesetiaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 13 Maret 2025. Selain itu, selama menjalani hukuman, ia aktif mengajarkan baca Al-Qur’an dan menjadi pembimbing mengaji bagi sesama WBP, dengan pendampingan dari petugas pembina napiter.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, menyatakan bahwa pembebasan ini merupakan bagian dari proses pemasyarakatan yang akuntabel dengan program pembinaan terukur.

“Margono telah melalui proses pembinaan dengan baik. Ia menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang positif, bahkan berperan dalam kegiatan keagamaan di dalam lapas. Ini membuktikan bahwa program deradikalisasi dan pembinaan kami memberikan dampak nyata. Kami berterima kasih atas dukungan berbagai pihak, termasuk BNPT, Densus 88, Polres, Kodim, BIN, dan Pemerintah Kabupaten. Pembebasan bersyarat ini juga didasarkan pada penilaian objektif dari pihak-pihak terkait,” jelas Ma’ruf.

Baca Juga :  Propam Polresta Pasuruan Tegakkan Disiplin Personil Melalui Cek Dokumen dan Kelengkapan Kendaraan 

Lebih lanjut, Kalapas menekankan bahwa setelah bebas, Margono akan mendapatkan bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Sebagai bagian dari proses integrasi, Margono akan didampingi oleh Bapas Klaten. Pendampingan ini penting agar ia tetap konsisten menjalani kehidupan yang produktif di masyarakat,” pungkasnya.(SAN)

banner 500x300
Penulis: Humas Lapas Tulungagung Editor: M.Hasan