PASURUAN | KABARPRESISI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka, yang merupakan pasangan suami-istri, ditangkap dalam operasi yang digelar pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/103/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM, tersangka berinisial SLH (30) dan SNT (31) kedapatan menyimpan dan mengedarkan sabu di wilayah Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Menurut keterangan dari Kepala Satuan (Kasat) Reskoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto menyampaikan,” Petugas melakukan penggerebekan di depan rumah salah satu tersangka sekitar pukul 18.50 WIB. Saat penggeledahan, ditemukan sejumlah sabu yang diakui milik SLH.
Meski sempat melarikan diri, lanjut Kasat Reskoba, SLH berhasil diamankan 30 menit kemudian setelah bersembunyi di rumah tak jauh dari TKP.
“Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang buronan (DPO) berinisial SUHU. Motif mereka adalah mendapatkan keuntungan Rp200.000 per gram sekaligus mengonsumsi sabu secara gratis,” paparnya, Jum’at (25/07/2025).
Adapun Barang Bukti yang Disita antara lain
– 4,561 gram sabu (terbagi dalam 6 plastik)
– 2 ponsel (Redmi biru dan Realme hitam)
– Timbangan elektrik
– Plastik kosong, kotak rokok Dji Sam Soe, bong hisap
– Uang tunai Rp3.350.000
Yoyok juga menjelaskan,Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati,” pungkasnya.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba guna memutus mata rantai peredaran gelap.($@n)