banner 500x300

Satresnarkoba Pasuruan Babat Jaringan Sabu: Buronan 15 Gram yang Kabur Kini Diciduk, Ancaman Hukuman Mati!

Gambar. Foto Tersangka bersama barang bukti.(Foto.ist).
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang buronan (DPO) kasus narkoba yang diduga menjadi pengedar sabu. Tersangka, berinisial MSD (36), diamankan dalam sebuah operasi dini hari, Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapala Satresnarkoba Polres Pasuruan, IPTU Yoyok Hardianto, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pengedaran sabu-sabu di Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, yang dilakukan oleh MSD yang merupakan DPO. Berdasarkan laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan,” ujar Yoyok saat dikonfirmasi, Senin (15/09/2025).

Baca Juga :  Kejayan dan Pandaan Sabet Juara, Kapolres Pasuruan Cup 2025 Berakhir Meriah

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu kantong plastik kecil berisi sabu seberat 0,054 gram, enam buah plastik klip kosong, satu kotak berwarna merah-hitam, dan satu ponsel merek OPPO.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MSD telah menjadi pengedar narkotika golongan I selama delapan bulan. Dia mendapatkan pasokan sabu dari seorang rekanan yang masih buronan, berinisial HELOS, dengan sistem “ranjau” atau penanaman barang di daerah Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan.

“Motif tersangka adalah mencari keuntungan finansial dengan menjual sabu seharga Rp 300.000 per gram. Selain itu, MSD juga disebutkan bisa menggunakan sabu secara gratis dari supplier-nya,” jelas Yoyok.

Baca Juga :  Kapolsek Puspo Gelar Patroli Antisipasi 3C, Jaga Kondusifitas Malam Hari

MSD sendiri tercatat sebagai buronan dari kasus narkotika sebelumnya. Pada 10 Juli 2025, polisi menangkap tersangka lain, berinisial S, dan menyita sabu seberat 15,245 gram yang merupakan milik MSD. Saat itu, MSD berhasil melarikan diri ketika barang bukti ditemukan di bawah kasur di kamar tidurnya.

Dengan digabungkannya barang bukti dari kedua kasus tersebut, total sabu yang berhasil diamankan dari MSD mencapai 15,299 gram.

Tersangka MSD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Baca Juga :  Penggerebekan Dramatis: Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Jaringan Sabu di Wonosunyo Gempol 

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika ini secara tuntas.($@n)

banner 500x300
Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan