PASURUAN | KABARPRESISI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil mengungkap lima kasus kriminal dalam sepekan terakhir.
Berbagai tindak pidana, mulai dari pengeroyokan hingga pembunuhan berencana, berhasil diungkap dengan sejumlah tersangka yang diamankan.
1. Kasus Pengeroyokan di Pandaan.
Pada 17 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Tersangka berinisial MP, AEP, dan DAP diamankan di base camp mereka di Pandaan.
Barang bukti yang disita antara lain batu, kayu, dan cincin bermotif tengkorak yang diduga digunakan untuk menganiaya korban. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
2. Kasus Pengeroyokan di Cafe Edelweiss.
Kasus ini terjadi pada 16 Maret 2025 di Cafe Edelweiss, Wonorejo. Polisi kembali mengamankan satu tersangka berinisial MDS pada 23 Juni 2025, sehingga total tersangka menjadi tiga orang. Dua pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Barang bukti yang diamankan berupa batik panjang dan celana panjang. Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP.
3. Kasus Penganiayaan di Gempol.
Pada 29 Juni 2025, polisi menangkap seorang tersangka berinisial S di Gempol atas dugaan penganiayaan terhadap korban IG. Pelaku diduga memukul korban menggunakan sajam (sejenis parang) hingga menyebabkan luka robek di mulut.
Tersangka dikenakan Pasal 355 Ayat 1 KUHP (ancaman hukuman 12 tahun) dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP (ancaman hukuman 5 tahun).
4. Kasus Pencurian Motor di Pasar Pandaan.
Dua tersangka, MSK dan RK, ditangkap pada 30 Juni 2025 pukul 19.00 WIB dalam kasus pencurian motor. Modus mereka menggunakan kunci T untuk membobol kunci motor.
Polisi masih mengejar dua pelaku lainnya. Barang bukti yang diamankan termasuk dua motor yang digunakan pelaku. Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP.
5. Kasus Pembunuhan Berencana di Gempol.
Kasus terbaru terjadi pada 3 Juli 2025 di Desa Gempol Obatan, Pasuruan. Tersangka RA diduga membunuh korban SH karena sakit hati. Polisi menyita sajam dan parang yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Motifnya berasal dari dendam yang dipendam pelaku selama 2-3 tahun akibat hinaan korban. Pelaku dikabarkan telah merencanakan aksinya secara matang sebelum akhirnya melakukan eksekusi pada hari kejadian.
Kapolres Pasuruan melalui AKP Adimas Firmansyah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, menyampaikan bahwa pengungkapan kelima kasus ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Pasuruan,” tegasnya pada Konferensi Pers, Jum’at (04/07/2025).($@n)