PASURUAN | KABARPRESISI – Seorang perempuan muda berinisial APH (25) warga Desa Sidomukti, Pandaan, Pasuruan, ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran sabu lintas daerah.
Perempuan tersebut diringkus di kediamannya pada Jumat malam, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka berinisial K, MA, dan DA.
Berdasarkan penyidikan, APH diduga berperan sebagai penyedia sarana dan prasarana peredaran sabu sekaligus menerima keuntungan dari tindak pidana tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasatresnarkoba Iptu Yoyok Hardianto menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1. Satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu (nopol L-1370-ES)
2. Dua unit ponsel
3. Satu buku tabungan dan kartu ATM BCA atas nama tersangka
“Peran tersangka adalah menyediakan sarana dan prasarana dalam peredaran gelap sabu,” tegas Yoyok. “Kartu ATM tersebut diduga digunakan untuk transaksi hasil kejahatan, sehingga turut kami amankan sebagai barang bukti,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 26 Juli 2025. APH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya berkisar antara minimal lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Yoyok. (SAN/MAL).