PASURUAN | KABAR PRESISI – Memasuki bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid PPUD) gencar melakukan pengawasan terhadap potensi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Pada Sabtu malam, 7 Maret 2026, petugas turun langsung ke lapangan dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Gempol, yang dikenal dengan sebutan Gempol 9.
Dimulai pukul 20.00 WIB hingga selesai, Kabid PPUD Suyono, S.E memimpin langsung operasi tersebut. Dari hasil pemantauan, petugas menemukan sejumlah warung kopi (warkop) yang masih beroperasi, di antaranya Warkop Putri, Warkop New Galaxy, dan Warkop Jago Jaya.
Namun, perhatian khusus tertuju pada Warkop New Galaxy yang kedapatan masih memutar musik keras di dalam tempat usahanya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Suyono, S.E langsung memberikan teguran dan himbauan tegas kepada pengelola.
Himbauan ini didasarkan pada Surat Edaran Forkompimda poin ke-15 yang melarang keras segala bentuk kegiatan karaoke atau hiburan dengan musik keras beroperasi selama bulan suci Ramadan.
”Kegiatan karaoke dan hiburan dengan musik keras tidak diperbolehkan beroperasi selama Ramadan. Ini untuk menjaga kekhusyukan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” tegas Suyono, S.E di lokasi kejadian.
Tak hanya kepada pengelola, imbauan serupa juga disampaikan kepada para pemandu lagu atau yang sering di panggil (LC) yang berada di lokasi. Mereka diminta untuk turut menjaga ketertiban dan selalu berpakaian sopan selama bulan penuh berkah ini.
Operasi berjalan kondusif dan para pengelola usaha menyatakan kesediaannya untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab dalam menjaga nilai-nilai keagamaan dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan.($@n)











